News Oto

Wow Peraturan Baru Menteri Perdagangan, Siap-siap CBR 250 dan Ninja 250 Jadi Barang Antik : Bah Penjajahan, Kapan Kita Mau Merdeka!

Sekali lagi ini adalah lamunan kamar madi James Bons sambil ‘ngising’, monggo percaya, monggo menolak, monggo mencaci silakan saja tapi yakin lama-lama sampean mengakuinya. Ya, ini memang cipratan dari kebijakan MA yang mencabut pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi (CBU) oleh Produsen. Boleh jadi : 1, merupakan langkah jitu untuk menghindarkan Indonesia dari penjajahan di bidang otomotif, disisi lain 2, bisa merupakan blunder yang menceburkan diri ke dalam perangkap yang dibuat sendiri, dan 3, satu langkah juga merupakan tindakan unik yang menghasilkan barang antik.
Bicara masalah penjajahan memang bangsa ini sungguh nyaman dijajah. Kata pak guru Indonesia dijajah Belanda 3,5 abad, dijajah Jepun 3,5 tahun. Hayah tapi kata James Bons Indonesia terjajah terus sampai detik ini. Sebelumnya ini bukan perkara benar atau salah ‘haq atau batil dalam agama’ sebelumnya pula James Bons istighfar “astaghfirullahalazim”. Bayangkan kini produk otomotif impor, produk elektronik impor, alusista impor, beras impor, bahkan WTS aja impor gan, silakan cek kalau gak percaya. Ha, jambu terkenal jambu Bangkok, spatu terkenal italy, hsyaha, artis ganteng atau cantik terkenal “hasyah” hasil ckd arab atau bule kalau gak mau dibilang CBU kan kandungan lokalnya 50% hahaha blasteran. Sadarkah kita jauh sebelum Indonesia dijajah Bangsa Jepun dan Belanda sebenarnya sudah dijajah bangsa lain, Indonesia mengimpor agama Hindu dan Buda dari India, lalu mengimpor agama Islam dari Arab, lau kemudian jaman penjajahan Belanda Indonesia juga mengimpor Agama Kristen dari Misionaris Belanda -sekali lagi mohon maaf untuk hal ini bukan masalah benar atau salah- tapi hanya sebagai ilustrasi impor dari luar negeri.

  1. Jika kebijakan ini dilaksanakan transparan, tegas dan terarah yakin Indonesia bakal terbebas dai penjajahan otomotif as soon as possible. Transparan artinya semua role bisa diketahui pelaksanaannya oleh poublik. Tegas tak ada istilah tawar menawar, sogok menyogok, main belakang -bukan tsbl ya hahah-, suap menyuap dan lainnya, yang bandel tendang dan kenai sanksi. Terarah dalam artian semua perangkat disiapkan, jangan seperti rencana pembatasan BM subsidi mobil tak boleh minum sementara aturan dan saranya belum tersiapkan, itu namanya ngawur dan tak terarah, uji kelayakn harus dilakukan. Yupkalau ini terjadi selamat indonesia bisa akan menjai bangsa yang merdeka di dunia otomotif.
  2. Menjadi blunder yang menyebabkan kita terperosok ke dalam perangkap hukum yang kita buat sendiri. Hantu korupsi dan ktidaktransparanan kini lebih menakutkan daripada sekedar KISAH HANTU DI WARUNG KANG YUDI BATANG.Bila peraturan masih bisa ditawar, digoyang disogok, alamak bakal semakin hancur sistem yang kita buat. Para infestor boleh jadi akan kabur karena ketidakpastian jaminan keamanan dan hukum. Mmm kebijakan makin tidak jelas tentu memperparah keterpurukan Indonesia dibidang otomotif.
  3. Bisa jadi menjadi peraturan unik yang melahirkan barang antik. Ya bila CBR, Ninja, Bajaj, dan sebagainya gak boleh Impor, sementara para ATPM belum mampu merakit, atau setidaknya dalm hitungan ATPM untuk merakit di sini biaya menyiapkan pabrik perakitan dan untung yang dicapai terlalu timpang, weee susah. Wal hasil yang punya N 250 jangan dijual tak lama lagee bakal jadi barang antik, yang punya Bajaj juga demikian, CBR 250 pun juga menjadi barang antik, hahahaha, antilah dunia perotomotifan Indonesia.

Terakhir ini hanya lamunan James Bons alias “Made in Kamra Mandi” don’t trust me!

40 komentar pada “Wow Peraturan Baru Menteri Perdagangan, Siap-siap CBR 250 dan Ninja 250 Jadi Barang Antik : Bah Penjajahan, Kapan Kita Mau Merdeka!

Tinggalkan Balasan ke kudalumping Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.