Artikel Agama

5 Celana Cingkrang (Ngatung vs Isbal) Yang Beda Faham Jangan Kira Semua Teroris

Kadang baju dan tampilan membikin sial, salah satunya yang dialami sorang jamaah Tabligh di Sulawesi. Pria asal Hindustan ini ditagkap gara-gara penampilannya dengan jubah, celana cingkrang, berjenggot dan memakai surban, ya kira-kira pekaiannya miriplah dengan Amrozi cs,hehe bukan CS 1 ya. Padahal dia ini seorang jamaah tabligh yang dikenal dengan nama Khoruj (jamaah kurud dalam bahasa Jawa) yang berdakwah dari masjid ke masjid dan sering mengadakan ceramah. Akhirnya setelah di identifikasi dan pemerintah mengakui salah tangkap, pria ini dibebaskan.

celana-ngatung3
celana-ngatung3
celana-ngatung4
celana-ngatung4

Gambar dari http://pustakalaka.wordpress.com/tag/celana-ngatung/

Brader sekalian, supaya kita tidak salah tafsir monggo kita ulas si pengguna celana cingkang liasa ngatung di atas mata kaki ini. Di Indonesia ini setidaknya ada 5 golongan yang sering memakai celana cingkran tersebut. Berikut ini mereka:

  1. Paham Salafy. Sederetan golongan yang menganut faham ini, mulai dari LDII, Wahabi terkadang para ihwan dari PKS, Hizbuttahrir. Penampilannya mirip, suka memelihara jenggot, dan menggunakan celana ngatung alias cingkrang. Golongan ini ada yang moderat dan ada pula yang ekstrim. Ciri fahamnya adalah menghendaki kmurnian Islam dan menghindari kemusyrikan seperti tak membolehkan selamatan, menggunakan bedug, puji-pujian setelah azan, dan sebagainya, yang pasti golongan ini tak sefaham degan JIL atau Jaringan Islam Liberal. Nah yang ekstrim bahkan menyatakan selain mereka adalah kafir dan najis, makanya jika sampean shalat di masjid mereka,pasti setelah shalat masidnya akan di pel, haha sampean semua najis katanya, kecuali sampean angota mereka. Tapi yang moderat, ya biasa aja gan, layaknya kita semua atau ISlam kebanyakan, gaul, asik, dan bahkan ada yang memakai celana jeans, kayak Lek DJi Dab, tapi tetep celananya ngtung alias cingkrang, heheh tengak-tengok lek Dji dab, hehehe salam Lek aku kangen pda dirimu!
  2. Para Habaib atau Habib yang mmang suka berdakwah dan masih ada hubungan dengan ahlul bait keturunan Nabi Muhammad ini memang tak jarang yang memakai jubah, berjenggot, dan terkadang celana ngatung, ingat tak semuanya ngatung celananya. Namun soal faham, mereka ini jauh sekali beda dengan para Salafy atau Wahabi, golongan ini masih menggunakan hal-hak unik misalnya sah-sah saja slametan, barjanji, dan sebagainya. Daerah pusat pengembangan ajarannya di Hadramaut difonis erkutuk oleh Wahabi. Di Indonesia para habib ini banyak beraliansi dengan orang-orang NU, sementara para santri NU banyak dikirim ke Yaman untuk belajar di pusat pembelajaran para Habaib ini.
  3. FPI, nah untuk FPI ini yang dipimpin oleh Habib Rizik, yang kabarnya dari golongan habaib, namun soal faham nampaknya sedikit beda dengan para habaib umumnya, lebih mengarah pada Wahabi. Pakaiannya seperti biasa celana cingkrang, bejubah, kadang pakai kopyah atau ikat kepala, dan banyak yang berjenggot.
  4. Penganut faham Khilafah ortodok, nah penganut faham ini berpendapat bahwa SIlam harus satu kepemimpinan, pemerintah Indonesia harus berdasarkan syariat Islam, dan memang berrncana mmbuat sebuah halifahan islam dengan satu pmimpin di dunia ini. KElompok inilah yang dihuni oleh Amrozi cs. Dan pakianya memang suka menggunakan celana ngatung, kadang bejubah dan yangpasti berjenggot.
  5. Jamaah tabligh, ya golongan ini yang seringkita lihat dakwah pindah-pindah dari masjid ke masjid. Di jakarta berpusat di kebon jeruk, sementara di jatim berpusat di Temboro. Ciri khasnya bercelana ngatung, suka memakai bajua atau jubah putih, dan berpjenggot. Asiknya golongan ini kalau kita jamaah usai jamaah biasanya pundak kita dipijitin oleh golongan ini sambil diajak ngobrolsoal agama, mangstabfff. Golongan ini biasanya tak mempermasalahkan faham, yang penting Islam,lalu diajak ke masjid dan sholat.

Nah, semoga anda tak keliru menilai pada yang celananya ngatung dan berjenggot.

87 komentar pada “5 Celana Cingkrang (Ngatung vs Isbal) Yang Beda Faham Jangan Kira Semua Teroris

  • kurang siji neh Mbah, aliran Cangcutters… dan mikael Jakson juga Clana Cingkrang tuh,…. anak sekolah sekarang menganut apa ya, demen yang cingkrang tuh… 😀

    Balas
  • sabar trimoyo

    klo tempat ane namanya gete alias GT aka enggantung…

    Balas
  • maaf, di nomor 1 setau saya PKS, Salafy, HTI, dan Wahabi apalagi LDII itu beda. kok dalam tulisan ini dijadiin satu kelompok mas bro?? dan ga semuanya lho melarang selamatan…. (yang saya tau, melarang mewajibkan selamatan).
    trus yang nomor 4, bukannya temen2 HTI itu juga bercita2 adanya khilafah??? terus bedanya dengan Amrozy cs apa mas bro??
    mohon menulisnya lebih hati2 mas bro, biar ndak ada yang tersinggung atawa salah paham….. terima kasih, mohon maaf kalo tidak berkenan.

    Balas
    • sepertinya yang nulis ini mesti belajar dulu, salafy beda dengan LDII, beda dengan HTI, PKS, dll, dan tidak mengkafirkan selainnya sesama muslim apalagi sampe mengepel….bahkan dianjurkan sholat di masjid yang terdekat dengan rumah bagi laki-laki, adapun bagi wanita lebih utama sholat di rumah (namun tidak dilarang pergi ke masjid),

      sekedar titip sedikit nasehat aja, kalo belum faham ilmunya jangan nulis sembarangan. karena membahayakan islam.

      #berilmu sebelum berkata itu penting#

      salam

      Balas
  • kliatannya klo salafy walaupun yg moderat biasanya nggak akan ikutan PKS, HT, PERSIS apalagi LDII mas.. 🙂

    Balas
    • wah PKS saiki wis malih yo gelem slametan barang

      Balas
  • Mas Bons…
    Kalo LDII memang hampir sama dg varian wahabi lainnya tentang paham kathok cingkrang. Tapi masalah pelihara jengkot tidak terlalu ditekankan. Begitu jg masalah penggunaan kopiah/kethu pak haji tidak mjd perhatian. Bahkan jamaah LDII kalo salat jarang pake kopiah (pengalaman bergaul dg mereka).
    Adapun FPI itu paham ritualnya sama dg warga NU seperti suka Tahlilan, Maulidan, Ziarah kubur (jelas beda 180 derajat dg wahabi/salafi). sumber:https://twitter.com/#!/redpisang/status/12789322352689152

    Balas
    • FPI di pimpin kalangan para habib jelas budayanya mengalir seperti aliran Yaman, dari segi peribadatan,namun dari sisi amar makruf nahi mngkarya sedikit atau bahkan beda dengan para habib umumnya, dan bahkan Gusdur suatu saat pernah dianggap kafir padahal Gusdur pentolan NU, sikap ini boleh jadi mirip denga sikap para saudara kita yang wahabi kepada kelompok gus Gur. makanya di atas saya tulis sedikit beda dengan habib pada umunya

      Balas
      • orang yang mengatakan Al Qur’an sebagai kitab yang porno apakah dia adalah seorang yang muslim???
        apakah kalau gus dur pentolan NU kemudian bisa dijadikan panutan??

        bukanlah ketokohan yang menjadi tolok ukur mas, tapi amalan dan ucapannya.apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak..ya?

        Balas
  • @Ben
    @Elsa
    Salafy dari kata salaf yang artinya dulu atu semula, lawannya adalah Kholaf artinya moderen atau baru, maksud salafy adalah kembali ke ajaran semula bagi masing masing ajaran tentu beda pengertiannya kembali ke semula. Ada yang kembali ke ajaran semula, ada yang kembali ke konseppemerintahan semula. Silakan lihat per poin
    1. PKS, awalnya PKS beraliran lebih keras dari muhamadiyah, dengan begerak dari kampus-ke akmpus menjadi layakya lembaga dakwah kampus, dari majelis-ke majelis, yang dibawa adalah fahm mirip dengan wahabi degan mengartikan salaf sebagai faham kembali pada Qur’an dan hadits, namun belakangan karena demi kepentingan politik PKS berubah diri dengan menerima maulid, datang di slametan dan sebagainya.
    2. Wahabi,faham ini diusung oleh mhammad bin abdul wahab makanya disebut wahabi, dengan mengusung moto kembali kepadaQuran dan Hadits, karena dinilai banyak ajaran islam bercampur dengan ajaran agama lain seperti Hindu, Buda dan kejawen. Nah disini disebut salaf kjarena kembali ke ajaran semula dulu ketika Rasulullah mengajarkan dengan tidak mentoili adanya Bid’ah dan Khurafat.
    3. LDII, dari sisi usul faham sebenarnya sama akan tetapi lebih ortodok, namun maksudnya tetap kembali ke ajaran salaf.
    4. Hizbuttahrir artinya adalah partai pembebasan, dalam fahamnya disebut salafi karena ingin kembali ke konsep kehalifahan semula bahwa ISlam harus mempunyai kholifah dan negara berdasarkan syariat Islam, namun tak sampai memberontak.
    5.AMrozy CS memang konsepnya mirip dengan HTI namun jelas berani mengambil tindakan untuk melawan dengan angkat senjata, itu sah saja diseut ingin kembali ke aham salaf


    nah disini silakan sebuah kata mohon jangan dimonopoli oleh segolongan orang, kata slafi tak bisa dimonopoli oleh wahabi saja, semua yang ingin kembali ke ajaran asal boleh disebut salafi secara bahasa. DI pesantren itu juga disebut pesantren salafi karena menggunakan cara lama, beda dengan pesantren Gontor yang kholoaf atau moderen.

    Ada sebuah kisah mengenai salah pengertian bahwa seorang NU akan memondokkan anaknya ke pesantren salfy amun ternyata pesantren wahaby yang sekarang tenar menggunakan istilah salafy, khirnya tau sendiri jawabannya wong mereka beda faham.

    Balas
    • baiklah, kalau memang salafy dipandang sebagai sebuah sikap-paham saya bisa mengerti mas bro (mohon maaf, saya kurang memperhatikan detailnya sebelumnya). bukannya apa mas bro, kita2 ini kan bangsa yang sensitif. primordialismenya tinggi, dikasih bensin sedikit, sudah kebakar seluruh warung. gampang salah paham.
      kok urusan agama yang sensitif, urusan merk motor juga bisa menimbulkan masalah. makanya kalo mas bro nulisnya terperinci saya ikutan seneng, bisa ikutan nambah ilmu tanpa pake salah paham…… kesuwun….

      Balas
    • KatokKu yo cingkrang mas bon……

      Masalah bwt loooooo??????
      Hehehe

      Balas
  • aku kalau sarungan jelas ngatung sarungnya, kalau gak ngatun pasti nyenggol tanah dan bikin kena najis, hahaahahaha

    Balas
  • semacam alkacong, aliran kathok congklang. Kalau di daerahku bkl jd gunjingan masyrakat. Kecuali yg habib

    Balas
  • kalo golongan terakhir sering mampir dan nginap dimasjid tempatku,mereka asyik2 diajak ngobrol soal agama,selain itu biasanya mereka nginap 3hari trus pindah masjid lagi,kadang dari luar pulau dan mengajak secara door to door.

    Balas
  • redbullrider

    Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.

    Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:

    Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.

    Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

    من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

    “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

    بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.

    “Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

    لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

    “Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

    Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.

    Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

    ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

    “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

    ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

    “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

    لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة

    “Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

    مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

    “Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

    Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين

    “Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)

    Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:

    “Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:

    Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.

    Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau. Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.

    Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)

    Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”

    Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. Berikut ini beberapa syubhat tersebut:

    Syubhat 1: Memakai pakaian atau celana ngatung agar tidak isbal adalah ajaran aneh dan nyeleneh

    Bagaimana mungkin larangan isbal dalam Islam dianggap nyeleneh padahal dalil mengenai hal ini sangat banyak dan sangat mudah ditemukan dalam kitab-kitab hadits dan buku-buku fiqih. Lebih lagi, larangan isbal dibahas oleh ulama 4 madzhab besar dalam Islam dan sama sekali bukan hal aneh dan asing bagi orang-orang yang mempelajari agama. Berikut ini kami nukilkan beberapa perkataan para ulama madzhab mengenai hukum isbal sebagai bukti bahwa pembahasan larangan isbal itu dibahas oleh para ulama 4 madzhab dari dulu hingga sekarang.

    Madzhab Maliki

    Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (3/249) :

    وقد ظن قوم أن جر الثوب إذا لم يكن خيلاء فلا بأس به واحتجوا لذلك بما حدثناه عبد الله بن محمد بن أسد …. قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : «من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة» فقال أبو بكر: إن أحد شقى ثوبي ليسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه،فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم: «إنك لست تصنع ذلك خيلاء» قال موسى قلت لسالم أذَكر عبد الله من جر إزاره،قال لم أسمعه إلا ذكر ثوبه،وهذا إنما فيه أن أحد شقى ثوبه يسترخي، لا أنه تعمد ذلك خيلاء، فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم: «لست ممن يرضى ذلك» ولا يتعمده ولا يظن بك ذلك

    “Sebagian orang menyangka bahwa menjulurkan pakaian jika tidak karena sombong itu tidak mengapa. Mereka berdalih dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad (beliau menyebutkan sanadnya) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat’. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’. Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘.

    Dalam kasus ini yang melorot hanya satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar sengaja memelorotkan pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan suka rela melakukan hal tersebut, bersengaja melakukan hal tersebut dan tidak mungkin ada orang yang punya praduga bahwa engkau wahai Abu Bakar melakukan hal tersebut dengan sengaja“.

    Abul Walid Sulaiman Al Baaji dalam Al Muntaqa Syarh Al Muwatha (9/314-315) :

    وقوله صلى الله عليه وسلم الذي يجر ثوبه خيلاء يقتضي تعلق هذا الحكم بمن جره خيلاء، أما من جره لطول ثوب لا يجد غيره، أو عذر من الأعذار فإنه لا يتناوله الوعيد… قوله صلى الله عليه وسلم: «إزارة المؤمن إلى أنصاف ساقيه»، يحتمل أن يريد به والله أعلم أن هذه صفة لباسه الإزار؛ لأنه يلبس لبس المتواضع المقتصد المقتصر على بعض المباح، ويحتمل أن يريد به أن هذا القدر المشروع له ويبين هذا التأويل قوله صلى الله عليه وسلم :لا جناح عليه فيما بينه وبين الكعبين يريد والله أعلم أن هذا لو لم يقتصر على المستحب مباح لا إثم عليه فيه ، وإن كان قد ترك الأفضل

    “Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong‘ ini menunjukkan hukumnya terkait bagi orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang pakaiannya panjang dan ia tidak punya yang lain (hanya punya satu), atau orang yang punya udzur lain, maka tidak termasuk ancaman hadits ini. Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Kainnya orang mu’min itu sepertengahan betis’, dimungkinkan -wallahu’alam- inilah deskripsi pakaian beliau. Karena beliau lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu’an, yaitu yang seadanya, dibanding pakaian lain yang mubah. Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini menunjukkan kadar yang masyru’ [baca: yang dianjurkan]. Tafsiran ini diperjelas oleh sabda beliau yang lain: ‘Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan antara paha dan pertengahan betis’. Beliau ingin mengatakan -wallahu’alam- bahwa kalau tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka boleh dan tidak berdosa. Namun telah meninggalkan yang utama”.

    Catatan:

    Perhatikan, Al Baji berpendapat bahwa larangan isbal tidak sampai haram jika tidak sombong. Namun beliau mengatakan bahwa yang ditoleransi untuk memakai pakaian lebih dari mata kaki adalah yang hanya memiliki 1 pakaian saja dan yang memiliki udzur!!

    Mazhab Hambali

    Abu Naja Al Maqdisi:

    ويكره أن يكون ثوب الرجل إلى فوق نصف ساقه وتحت كعبه بلا حاجة لا يكره ما بين ذلك

    “Makruh hukumnya pakaian seorang lelaki panjangnya di atas pertengahan betis atau melebihi mata kaki tanpa adanya kebutuhan. Jika di antara itu [pertengahan betis sampai sebelum mata kaki] maka tidak makruh” (Al Iqna, 1/91)

    Ibnu Qudamah Al Maqdisi :

    ويكره إسبال القميص والإزار والسراويل ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بَرفْع الإزار . فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء حَرُم

    “Makruh hukumnya isbal pada gamis, sarung atau sarowil (celana). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk meninggalkan ketika memakai izar (sarung). Jika melakukan hal itu karena sombong, maka haram” (Al Mughni, 1/418)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

    وإن كان الإسبال والجر منهياً عنه بالاتفاق والأحاديث فيه أكثر، وهو محرم على الصحيح، لكن ليس هو السدل

    “Walaupun memang isbal dan menjulurkan pakaian itu itu terlarang berdasarkan kesepakatan ulama serta hadits yang banyak, dan ia hukumnya haram menurut pendapat yang tepat, namun isbal itu berbeda dengan sadl” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/130)

    Madzhab Hanafi

    As Saharunfuri :

    قال العلماء : المستحب في الإزار والثوب إلى نصف الساقين ، والجائز بلا كراهة ما تحته إلى الكعبين ، فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع . فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه

    “Para ulama berkata, dianjurkan memakai sarung dan pakaian panjangnya sampai setengah betis. Hukumnya boleh (tanpa makruh) jika melebihi setengah betis hingga mata kaki. Sedangkan jika melebihi mata kaki maka terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Bazlul Majhud, 16/411)

    Dalam kitab Fatawa Hindiyyah (5/333) :

    تَقْصِيرُ الثِّيَابِ سُنَّةٌ وَإِسْبَالُ الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ بِدْعَةٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ إلَى نِصْفِ السَّاقِ وَهَذَا فِي حَقِّ الرِّجَالِ، وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُرْخِينَ إزَارَهُنَّ أَسْفَلَ مِنْ إزَارِ الرِّجَالِ لِيَسْتُرَ ظَهْرَ قَدَمِهِنَّ. إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ

    “Memendekkan pakaian (sampai setengah betis) hukumnya sunnah. Dan isbal pada sarung dan gamis itu bid’ah. Sebaiknya sarung itu di atas mata kaki sampai setengah betis. Ini untuk laki-laki. Sedangkan wanita hendaknya menurunkan kainnya melebihi kain lelaki untuk menutup punggung kakinya. Isbalnya seorang lelaki melebihi mata kaki jika tidak karena sombong maka hukumnya makruh”

    Madzhab Syafi’i

    An Nawawi:

    فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع ، ، فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه

    “Kain yang melebihi mata kaki itu terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Al Minhaj, 14/88)

    Ibnu Hajar Al Asqalani :

    وحاصله: أن الإسبال يستلزم جرَّ الثوب، وجرُّ الثوب يستلزم الخيلاء، ولو لم يقصد اللابس الخيلاء، ويؤيده: ما أخرجه أحمد بن منيع من وجه آخر عن ابن عمر في أثناء حديث رفعه: ( وإياك وجر الإزار؛ فإن جر الإزار من المخِيلة

    “Kesimpulannya, isbal itu pasti menjulurkan pakaian. Sedangkan menjulurkan pakaian itu merupakan kesombongan, walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan lagi dengan riwayat dari Ahmad bin Mani’ dengan sanad lain dari Ibnu Umar. Di dalam hadits tersebut dikatakan ‘Jauhilah perbuatan menjulurkan pakaian, karena menjulurkan pakaian itu adalah kesombongan‘” (Fathul Baari, 10/264)

    Dengan demikian tidak benar bahwa larangan isbal itu adalah ajaran aneh dan nyeleneh. Lebih lagi jika sampai mencela orang yang menjauhi larangan isbal dengan sebutan ‘kebanjiran‘, ‘kurang bahan‘, dll. Allahul musta’an.

    Syubhat 2: Masak gara-gara celana saja masuk neraka?

    Pernyataan ini tidak keluar kecuali dari orang-orang yang enggan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh Allah Maha Berkehendak menentukan perbuatan apa yang menyebabkan masuk neraka, melalui firman-Nya atau pun melalui sabda Nabi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

    لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

    “Allah tidak ditanya oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya: 23)

    Perbuatan yang dianggap sepele oleh manusia ternyata dapat menyebabkan masuk neraka bisa jadi merupakan ujian dari Allah untuk mengetahui mana hamba-Nya yang benar beriman. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama, Allah berfirman:

    إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

    “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)

    Bukan hanya masalah isbal, Islam mengatur hukum-hukum kehidupan sampai perkara terkecil. Ketika Salman Al Farisi ditanya:

    قد علمكم نبيكم صلى الله عليه وسلم كل شيء . حتى الخراءة . قال ، فقال : أجل . لقد نهانا أن نستقبل القبلة لغائط أو بول . أو أن نستنجي باليمين . أو أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار . أو أن نستنجي برجيع أو بعظم

    “Nabi kalian telah mengajari kalian segala hal hingga masalah buang air besar? (Beliau menjawab: ) Benar. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika kencing atau buang hajat, bersuci dengan tangan kanan, bersuci dengan kurang dari tiga buah batu, dan bersuci dengan kotoran atau tulang” (HR. Muslim, 262)

    Orang-orang yang meremehkan larangan isbal, bagaimana lagi sikap mereka terhadap aturan-aturan Islam dalam buang hajat, dalam makan, dalam tidur, dalam memakai sandal, dan perkara lain yang nampaknya sepele?

    Syubhat 3: Larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung

    Sebagian orang beranggapan larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung saja, karena di dalam hadits hanya disebutkan من جر إزاره ‘barangsiapa yang menjulurkan izaar (kain sarung) nya‘. Atau ada juga yang beranggapan bahwa larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung, gamis dan imamah sebagaimana hadits:

    الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة

    “Isbal itu pada kain sarung, gamis dan imamah. Barangsiapa menjulurkannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat”

    Sehingga mereka beranggapan bahwa isbal untuk pakaian lain, misalnya celana pantalon, itu bukan yang dimaksud oleh hadits-hadits larangan isbal.

    Anggapan ini salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini, beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (izaar), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu hanya pada kain (izaar). Bahkan larangannya berlaku pada semua jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang lain, seperti celana pantalon di zaman kita”. Beliau lalu memaparkan alasannya, secara ringkas sebagai berikut:

    Alasan 1

    Dalam Lisaanul Arab dijelaskan makna izaar:

    الإزار : كل من واراكَ وسَتَرَكَ . وتعني أيضا : الملحفة

    “Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”

    Alasan 2

    Dalam sebagian hadits digunakan lafadz tsaub (الثوب), sedangkan dalam Lisaanul Arab makna tsaub:

    الثوب : من ثَوَبَ ويعني: اللباس .

    “Tsaub, dari tsawaba, artinya pakaian”

    Sehingga tsaub ini mencakup seluruh jenis pakaian

    Alasan 3

    Penjelasan para ulama:

    Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan:

    وَقَالَ الطَّبَرِيُّ : إِنَّمَا وَرَدَ الْخَبَر بِلَفْظِ الْإِزَار لِأَنَّ أَكْثَر النَّاس فِي عَهْده كَانُوا يَلْبَسُونَ الْإِزَار وَالْأَرْدِيَة ، فَلَمَّا لَبِسَ النَّاس الْقَمِيص وَالدَّرَارِيع كَانَ حُكْمهَا حُكْم الْإِزَار فِي النَّهْي . قَالَ اِبْن بَطَّال : هَذَا قِيَاس صَحِيح لَوْ لَمْ يَأْتِ النَّصّ بِالثَّوْبِ ، فَإِنَّهُ يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ ، وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ، فَمَهْمَا زَادَ عَلَى الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال

    “At Thabari berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida’ [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat, andai tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” (Fathul Baari, 16/331)

    Penulis Syarh Sunan Abi Daud (9/126) berkata:

    فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث .قَالَ اِبْن رَسْلَان : وَالطَّيْلَسَان وَالرِّدَاء وَالشَّمْلَة

    “Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]”

    Al’Aini dalam ‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:

    قوله من جر ثوبه يدخل فيه الإزار والرداء والقميص والسراويل والجبة والقباء وغير ذلك مما يسمى ثوبا بل ورد في الحديث دخول العمامة في ذلك …

    “Perkataan Nabi ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’, gamis, sirwal, jubah, qubba’, dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan imamah dalam hal ini”

    Sumber: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=7415

    Syubhat 4: Isbal khan cuma makruh! Jadi tidak mengapa setiap hari saya isbal

    Terlepas dari perselisihan para ulama tentang hukum isbal antara haram dan makruh, perkataan ini sejatinya menggambarkan betapa dangkalnya sifat wara’ yang dimiliki. Karena seorang mu’min yang sejati adalah yang takut dan khawatir dirinya terjerumus dalam dosa sehingga ia meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya, yang masih ragu halal-haramnya, atau yang mendekati tingkatan haram, inilah sikap wara’. Bukan sebaliknya, malah membiasakan diri dan terus-menerus melakukan hal yang mendekati keharaman atau yang makruh. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

    “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

    “Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

    Al Khathabi menjelaskan hadits ini:

    وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

    “Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

    Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan pengajar ilmu agama gemar membiasakan diri melakukan hal yang makruh. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

    “Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1740)

    Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu berkata:

    «إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»

    “Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

    Para penuntut ilmu agama, ustadz, kyai, atau ulama yang paham agama secara mendalam, semestinya lebih wara’ bukan malah asyik-masyuk mengamalkan yang makruh-makruh. Al Hasan Al Bashri berkata:

    «أَفْضَلُ الْعِلْمِ الْوَرَعُ وَالتَّوَكُّلُ»

    “Ilmu yang paling utama adalah wara’ dan tawakal” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, 1500)

    Yahya bin Abi Katsir berkata:

    «الْعَالِمُ مَنْ خَشِيَ اللَّهَ , وَخَشْيَةُ اللَّهِ الْوَرَعُ»

    “Orang alim adalah orang yang takut kepada Allah. Takut kepada Allah itulah wara’” (Akhlaqul ‘Ulama, 1/70)

    Berangkat dari sikap wara’ inilah maka para fuqaha yang berpendapat isbal itu makruh hendaknya tidak isbal kecuali ada kebutuhan, semisal karena hanya memiliki 1 pakaian, karena sakit atau karena ada udzur lain.

    Demikian sedikit yang bisa kami paparkan. Semoga bermanfaat.

    Dari artikel Syubhat Seputar Larangan Isbal — Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

    Balas
    • oh iya,pernah denger riwayat nabi Muhhamad SAW mukanya merah malu karena kainya tersingkap kena angin hingga terlihat mata kakinya

      Balas
      • soal safety,kan bisa pake kaos kaki dan sepatu mas.yg jelas,lebih mementingkan safety di akherat kelak drpd di dunia kok.kan niatnya cm mematuhi perintah agama to,xixixi

        Balas
      • hadits riwayat siapakah?? karena hdits yang shahih menunjukan bahwa pakaian Rasulullah diatas mata kaki, bahakan setengah betis..

        masalah safety, apakah celana yang menutupi mata kaki dapat melindungi?? saya kura tidak, sepatu yang tinggi lebih aman mas bro

        Balas
  • pendukung amrozi

    gini aja mas, saya tak berdo’a dari dalam hati dan saya nyatakan dalam bentuk tulisan di kolom komentar ini ” Ya ALLAH, apabila amrozi adalah benar-benar manusia teroris jahat penghuni neraka, maka turunkan lah siksaMu kpd saya dan binasakanlah saya dan keluarga saya secepatnya ” nah sekarang brani gak anda berdo’a kebalikannya (kalo amrozi orang baik yang masuk sorga maka semoga ALLAH membinasakan anda dan keluarga anda secepatnya ??) kalo gak berani, tolong jgn sembarangan ngatain orang islam sbg teroris

    Balas
    • wah, tantangan yg menarik… hayo monggo dijawab tuh tantangannya juragan warung. Kalo ente gak berani jawab, konsekuensinya ente harus setel TOA temuan yahudi kenceng kenceng dan harus dengan bangga. pilih yg mana? hayo? 😀

      Balas
      • wah, langusng tengkurep neh.. yo wis.. 😀

        Balas
      • Adakah stamen di atas menyebutkan Islam itu teroris? Justru ini menghindarkan dari tuduhan teroris dengan menjabarkan tujuan masing-masing faham, artikel ini kalau dibaca engan ketersinggungan faham yakin langsung menanggapi sesuai keyakina karena memang sensitif, namun bila ditanggapi dengan kepala dingin barulah faham target apa yang ada di dalamnya. Adapun platform Amrozi CS itu teroris atau bukan, tetap saya sebagai sesama muslim tak mau berburuk sangka dengan menyerahkan semua pada Allah.ADAPUN PENILAIAN DARI MANUSIA, mm tetap kita harus akui jauh dari sempurna, wallahu a’lam.
        Allah tak sepicik bayangan kita mas bro, bila sampean berpandangan seperti itu ya monggo saja, silakan saja anda berdoa sesuai keyakinan sampean.Namun etaplah laknat, kebinasan, semua itu takkan terjadi di dunia ini,kecuali sedikit saja sebagai pembelajaran bagi kita, orang bejat belum tentu binasa, oran berdosa belum tentu hancur mas bro, balasan sesungguhnya nanti di hari akhir, tak usahlah mengumbar sumpah serapah dan tantangan pahamai apa yang kita rasa dan dirasa orang lain. Boleh jadi Amrozi adalah pahlawan bagi kita yang sefaham dengan analogi jihadnya, namun dimata keluarga yang kena korbannya boleh jadi ia adalah pembunuh, bagaimana kalau kita diposisi keluarga korban tersebut? Sedagkan diantara korban ini juga banyak yang juga Muslim!
        Cumi:
        memang bom yang dipake Nurdin M top itu bikinan siap om, orang islam kah? asalnya dari cina om, dan dikembangkan Yhudi juga,camkan itu. Sampean makek celana itu juga buatan Yahudi,dan memang Allah telah jelaskan bahwa yahudi memang diberi kelebihan soal ini, so kenapa mesti mempertanyakan pembuatnya, lebih baik kan mempertanyakan untuk apa suatu produk di gunakan. MEmang orang Haji naik pesawat buatan orang Arab? Sejak kapan orang Arab bisa bikin pesawat? alias tidak yambung gan?!

        Balas
  • trendi den,nice info tambah pinter satu lage

    Balas
  • wah, tantangan yg menarik… hayo monggo dijawab tuh tantangannya juragan warung. Kalo ente gak berani jawab, konsekuensinya ente harus setel TOA temuan yahudi kenceng kenceng dan harus dengan bangga. pilih yg mana? hayo? 🙂

    Balas
    • o iya, FPI punya style celana tersendiri yah.. baru tau gw, dan mereka bukan teroris? dimata ente mereka cuman gebuk ibu ibu dan anak anak, terkadang warung makan kalo lagi kesetanan

      Balas
  • Perbedaan cara berpakaian tidak perlu terlalu dipermasalahkan,,semua punya perbedaaan masing- masing 😀

    Balas
    • silakan lakukan yg anda pahami tentang agama islam. dan ajarkan kami bila anda benar-benar meyakininya dan sudah melakukannya. tapi mohon, bila kami tidak segera mengikuti dirimu, tolong kami jangan dimusuhi dan diperangi olehmu. beri kami waktu untuk memahami perbedaan-perbedaan ilmu ini 🙂

      Balas
      • tapi kalau sudah tahu dan paham…mohon dilaksakanan ya mas.

        Balas
  • Yakini, lakukan & terapkan adalah langkah terbaik bagi Anda untuk melaksanakannya 🙂

    Balas
  • pak dhe, mbok dhe sekalian, bukannya bermaksud menggurui.
    Buat apa membeda2kan umat islam hanya diliat dr pakaiannya.
    Memang dlm berpakaian, ada aturan2 yg jelas, dan ada penambahan dr pemahaman2 ulama. Asal tdk bertentangan dg al qur’an & hadits, buat apa diperdebatkan.
    Mending kita introspeksi dulu, “kuuangfusakum wa ahlikum naar” (jagalah dirimu & keluargamu dr api neraka).
    Kalo kita & keluarga kita udah melaksanakan perintah n menjauhi larangan-Nya, barulah kita ajak2 orang lain menuju jalan yg sama.
    Biar tdk dibilang JARKONI (bisa nguJAR, tapi ra bisa nglaKONI)

    Balas
    • Hendknya jangan menutup mata terhadap fakta yang ada, tetap Islam itu satu namun jangan menutup mata bahwa fahamnya banyak. Salah satu cara introspeksi adalah dengan melihat fakta, baru kita bertindak, jngan hanya melihat ke dalam sementara tak peduli dengan fakta di sekitar kita, itu namanya introspeksi ngawur. Beberapa celana nggantung di atas adalah sattu fakta dan fenomena dalam Islam yang musti diketahui supaya kita tak salah mengambil sikap,beda pakaian itu menunjukkan beda faham, itu fariasi dalam cara pandang bila kitatahu kita tak gampang menyalahkan orag dan tak gampang keliru mengambil sikap.

      Kita punya alat traportasi ada motor ada truk ada bus, apakah kita menutup mata bahwa semua itu tak ada perbedaan,jelas masing-masingada cara kerja dan fungsinya.
      DIsinilah dibutuhkan toleransi dengan mengetahui maksud orang lai dan bukan menutup mata

      Balas
  • ojek-ojek kang….ayo ojek…sing ape kajian nang radio rodja…gratis kang, tpi tolong mampir nang warung padang yo kang mangan disek luwe, jo lali bayarano yo kang…hehe…salam seduluran karo sing duwe omah…..Assalamualaikum warohmatullah kang…

    Balas
  • Bismillah :

    Bagaimanapun celana cingkrang, memelihara janggut, cadar itu adalah bagian dari islam (syari’at) MESKIPUN ada sebagain muslim yang memahami hal tersebut hukumnya sunnah (tidak wajib). TAPI TETAP itu adalah bagian dari ajaran islam.

    Hendaknya seorang muslim TIDAK MEMPERMAINKAN, MENGANGGAP REMEH atau bahkan MEMBENCI apapun yang sudah jelas bagian dariIslam. sebaiknya jika BAGIAN DARI AJARAN BARAT KAFIR kadang kita bisa menyaksikan sebagian muslim membela dan menyukai habis-habisan…tanpa ada rasa takut menyerupai mereka (orang kafir) yangakan menyebabkan kita dijadikan satu golongan dengan mereka. naudzubillah.

    membenci, mencanci bahkan mempermainkan bagian dari ajaran syari’at APAPUN itu baik yang sunnah atau wajib (selama bagian dari syari’at), BISA MENYEBABKAN seorang msulim HILANG keimanannya (KAFIR/MURTAD) sebagaimana dalam ayat qur’an :
    llah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya:

    يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بَمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِءُوا إِنَّ اللهَ مُخْرِجُ مَاتَحْذَرُونَ

    Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “TERUSKANLAH EJEKAN-EJEKANMU (terhadap Allah dan RasulNya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. [At Taubah:64].

    وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ

    Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “SESUNGGUHNYA KAMI HANYA BERSENDA-GURAU DAN BERMAIN-MAIN SAJA”. Katakanlah: “APAKAH DENGAN ALLAH, AYAT-AYATNYA DAN RASULNYA, KAMU SELALU BEROLOK-OLOK?”. [At Taubah:65].
    AKIBATNYA :

    لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

    Tidak usah kamu minta maaf, KARENA KAMU KAFIR SESUDAH BERIMAN. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At Taubah:66].

    Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang munafik terhadap Allah, RasulNya dan kaum mukminin. Kebencian yang selama ini mereka pendam, terlahir dalam bentuk ejekan dan olok-olokan terhadap Allah dan RasulNya. Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir mencantumkan sebuah riwayat dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi dan lainnya yang menjelaskan kepada kita bentuk pelecehan dan olokan mereka terhadap Allah, RasulNya dan ayat-ayatNya.

    Contoh ejekan terhadap syariat yang sering kita temukan misalnya :

    1. Seringkali kita mendengar sebagian orang tak bermoral MENGEJEK WANITA-WANITA MUSLIMAH YANG MENGENAKAN BUSANA ISLAMI DENGAN BERCADAR DAN WARNA HITAM-HITAM DENGAN EJEKAN “NINJA! NINJA!

    2. ATAU SEORANG MUSLIM YANG TAAT MEMELIHARA JENGGOTNYA DENGAN EJEKAN “KAMBING!” Atau SEORANG MUSLIM YANG BERPAKAIAN MENURUT SUNNAH TANPA ISBAL (TANPA MENJULURKANNYA MELEBIHI MATA KAKI) DENGAN EJEKAN: “PAKAIAN KEBANJIRAN”.

    3. Sering kita dapati di kantor-kantor, para pegawai yang taat menjalankan syi’ar agama ini diejek oleh rekan kerjanya yang jahil. SEKARANG INI KAUM MUSLIMIN YANG TAAT MENJAGA IDENTITAS KEISLAMANNYA, SERINGKALI DICAP DAN DIEJEK DENGAN SEBUTAN TERORIS DAN LAIN SEBAGAINYA. Yang sangat memprihatinkan adalah para pelaku pelecehan dan pengejekan itu adalah dari kalangan kaum muslimin sendiri.

    -4. Dalam bentuk sindiran terhadap Islam dan hukum-hukumnya.
    Seperti orang yang MENGEJEK HUKUM HUDUD DALAM ISLAM, SEMISAL POTONG TANGAN DAN RAJAM DENGAN SEBUTAN HUKUM BARBAR. MENYEBUT ISLAM SEBAGAI AGAMA KOLOT DAN TERKEBELAKANG. Menyebut syariat thalak dan ta’addud zaujaat (poligami) sebagai kezhaliman terhadap kaum wanita. Atau ucapan bahwa Islam tidak cocok diterapkan pada zaman modern. Dan ucapan-ucapan sejenisnya.

    jadi MAS BRO…..hati-hati jangan sampai kita sendiriJATUH dan TERPEROSOK dalam DOSA karena mempermainkan, mencela dan mengejek syari’at.

    JIka kita MEMANG TIDAK MAMPU MENJALANKAN SYari’at itu (seperti memelihara janggut, memakai jubah dan cadar, mengenakan celana cingkrang dll)….lebih baik kita DIAM…KALO BISA PELAJARI DENGAN BENAR…dan LAKSANAKAN..

    Tidak perlu kita menempelkan symbol-simbol agama ini atau member label bahwa yang suka cingkrang adalah GOLONGAN A, Gol B, dan GOL C….. ana kira ini tidak tepat.

    Yang benar adalah, ada orang yang menjalankan dan ada yang tidak…..padahal ketika itu SUDAH JELAS ada HADITS bahkan AYAT QUR’AN yang menjelaskan SYARI’AT INI…..

    wallahu ‘alam bishowab

    Balas
  • Halahhhhhh….. bikin pusingg… 10 tahun yang lalu ngak pernah lihat ada orang pakai celana cingkrang dan berjenggot… kayaknya lagi ngetrenn aja, banyak yang pada latahh.. dan banyak banget golongan ini itu… justru ini yang bikin islam jadi terpecah pecahh… BUBARKAN..!! tidak berlaku di indonesia pancasial, cukup satu yang resmi.!!!! yg penting melaksanakan kewajiban sebagai islam… gitu aja kok repott.. halahh halahhh mas.. mas…

    Balas
    • bukan repot, tapi mengkajinya lebih mendetail dan mendalam, agar tidak kurang atau tidak lebih 🙂 tapi tetap harus bijaksana dan tidak gampang memfonis orang lain 😀

      Balas
  • Assalaamu’alaikum akhi… ukhti…

    Jazakallohu khoiron untuk saudaraku semua yang semoga dalam rangka mencari kebenaran dan tanpa hawa nafsu bisa menerima kebenaran. Karena contoh kebenaran sudah dijelaskan oleh Rosululloh SAW pada manusia terbaik umat ini yaitu generasi para sahabat, genersai setelah sahabat ( tabi’in ) dan generasi setelah tabi’in ( tabi’ut tabi’in ).
    Sahabat nabi adalah golongan yang pertama ( mula-mula dan paling awal ) menerima Islam dan iman LANGSUNG dari Rosululloh SAW. Sikap, jiwa dan hati mereka adalah yang TERBAIK karena TIDAK DICEMARI pengaruh jahiliyah. Mereka berada diatas fitrah yang selamat dan bersih. Mereka menyandarkan aqidah hanya kepada wahyu Alloh yang suci. Pemikiran mereka TIDAK TERNODAI oleh falsafah-falsafah Yahudi, Nasrani dan Majusi terutama Yunani. Pola hidup mereka TIDAK DIKOTORI oleh kesyirikan, bid’ah. Aqidah mereka setiasa terpelihara.

    So… kita tinggal mencontohnya…

    Salam ukhwah untuk semua…
    Salam kenal, terutama untuk redbull, anu ayos, bonsai, atas pemaparan materinya yang berdasar kepada tuntunan yang benar dan jelas.

    Assalaamu’alaikum…

    Mulyono Mudi Utomo

    Balas
  • anaksingkong

    kita mulai dari diri sendiri sepengetahuan kita……ok

    Balas
  • hermawan

    Assalamual’aikum Wr Wb

    Sejak pertengahan November ini, di Seoul, Korsel. Hampir SELURUH jamaah masjid di Itaewon (masjid terbesar di negara ini) memakai kaus kaki, yang notabene menutup mata kaki.

    Pada awalnya, saya belum pernah Sholat dengan menggunakan kaus kaki. Saya merasa heran, kok ada ya orang yang Sholat pakai kaus kaki. Keheranan itu akhirnya sirna sampai saya merasakan sendiri bagaimana dasyatnya terpaan angin dingin di tempat terbuka di sini.

    Sebagai ilusrtasi. Ketika di Jakarta, saya ini termasuk orang yang sering berkeringat (sumukan). Akan tetapi di sini, setiap hari pada saat ini, saya memakai celana 2 lapis dan jaket 2 lapis di luar baju dan kaus dalam.

    Besok Jum’at, suhu di Seoul diperkirakan maks 3 derajat celcius dan minimal -2. Pada hari yang sama, di Shakalin, Russia, suhunya maks -8 dan min -13. Ini baru November. Tahun lalu, di Shakalin pada bulan Desember itu suhunya mencapai -40 atau lebih dingin dari itu. Paling tidak, saudara2 muslim di sana menggunakan baju termasuk jaket hingga 5 lapis.

    Sekarang, saya tanya kepada Anda yang seringkali meributkan masalah mata kaki, dalam kondisi seperti ini, sanggupkah Anda Sholat di masjid/tempat terbuka dengan membiarkan mata kaki terlihat? Jujurlah kepada diri sendiri. Terima kasih

    Wassalamu’alaikum Wr Wb

    Balas
    • pakaian atas yang di naikkan bro,, kalau kaos kaki itu mah gak apa2,,

      Balas
  • ibnu maryanto

    yang mau mengikuti sunnah silahkan yang nggak silahkan,.. yang mengakui sunnah silahkan yang nggak silahkan,…. Allah yg akan menentukan.

    Balas
    • mantap…tapi saya juga heran, yang pake celana cingkrang justru yang duluan menganggap orang lain yang tidak cingkrang adalah kafir, dan berkiblat ke yahudi. Omong-omong yang jelas turunan yahudi itu Muhammad Bin WAHAB. Gitu tho???

      Balas
  • pak bag

    Ya Alloh rahmatilah hamba2 Mu yg taat pd Rosul Mu,
    dan mohon berilah Hidayah pada yg me”remeh”kannya,
    aamiin

    Balas
  • Assalamu’alaikum ww. to mas herman… yg dimaksd tdk menutup mata kaki itu pakaian yg dari atas. adapun kaos kaki dan sptu itu dri bwah.., tdk mslh. dmikian..mhn maaf bla ada kekhilafan .
    wassalam…

    Balas
  • adakah seseorang mengharap syafa’at kepada seorang Rosul yang dia mengharamkan bersolawat kepadanya.?…

    Balas
  • As Muslim people are living in nearly just about every component with the world and hence their clothing may perhaps modify from place to spot as they adopt the life style as per the culture and climatic situations of their new nation. Islamic clothing is often differentiate into two most important categories, Islamic urban wear and Islamic rural wear. Urban wear mostly consists of very fashionable cloths which are expensive and it consists of shirt paint with suit and traditional jubbah and pajamas. And Islamic rural wear consists of cotton jubbah and pajamas for guys and salwar-kurta and black Burkha more than the face.

    Balas
  • reddishhijabee

    afwan, sepertinya untuk yang nomor satu soal paham Salafy, kelihatannya penganut manhaj Salaf gak akan masuk kelompok-kelompok yang disebutkan di atas, karena Salafy sendiri bukan kelompok manapun. Untuk Wahabbi, Wahabbi bukan masuk kelompok Salafy murni, begitu juga dengan LDII.

    Untuk yang nomor 3, FPI bukan penganut Wahabbi, bahkan sepengetahuan saya FPI menolak kelompok Wahabbi. FPI menganut mazhab Imam Syafi’i.

    Untuk yang nomor 4, soal Khilafah, Amrozi CS mungkin ada kemiripan soal satu khilafah dg HT, namun dikembalikan lagi ke mazhab yg dianut, karena HT bukan teroris layaknya Amrozi CS

    Mohon penulis lebih berhati-hati dalam mengelompokkan dam mengomentari kelompok-kelompok. Jazakillahu khair.

    Balas
  • H.SM.Kartosuwirjo

    Setahu ane, Islam itu Rahmatan lil Alamin……… So dari pada banyak berdebat kaga karuan mending kita shalat di masjid. yukk shalat

    Balas
  • bangperi

    Gan,artikel anda kurang akurat.. mungkin perlu tambah wawasan lg biar akurat..

    Balas
  • berilmu dulu sblum menulis atau berbicara sesuatu ya akhi,

    Balas
  • Sumatra Slim Belly Tonic takes pride in its manufacturing process, ensuring that every batch is produced in FDA-approved and GMP-certified facilities. This means that each and every bottle of Sumatra Slim Belly Tonic meets the highest standards of quality and safety. You can trust that you are getting a product that has undergone strict quality control measures and is backed by scientific research.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke si Oom! Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.