Berita Umum

Pnangkapan Hercules Kira Serius Apa Kamuflase!

Hari – hari terakhir ini tersebar luas peneangkapan Hercules, seorang yang kita kenal cukup dekat dengan penguasa orde baru. Ya, -Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap tokoh pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur, Hercules Rosario Marshal. Bukti menyatakan ia terlibat kejahatan mengganggu ketertiban umum, penghasutan dan kepemilikan senjata api.
hercules

“Tersangka H dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata api,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu (9/3).

Rikwanto mengatakan Hercules dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dan penghasutan, Pasal 214 KUHP kejahatan karena melawan petugas.

Rikwanto menyebutkan penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap 49 orang yang diduga anggota kelompok Hercules dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selengkpanya baca di sisi http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/hercules-resmi-jadi-tersangka

Nah, ini sebuah keseriusan pemerintah atau ada muatan politis di sana, moggo bagaiana menurut pendapat agan semua!

7 komentar pada “Pnangkapan Hercules Kira Serius Apa Kamuflase!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.