Tilang

Dalam Sehari Denda Tilang Penerobos Jalur Busway Mencapai Rp.127 Juta

Belakangan memang sedaang digalakkan tilang terhadap para penerobos Jalur Busway. Berdasarkan kesepakatan denda tilang yang menerobos jalur busway untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dikenakan RpRp500 ribu. Nah untuk hari senin kemarin saja Tilang penerobos  jalur busway mencapai 254 kendaraan dengan nilai denda sekitar Rp127 juta. Yakni dari nilai denda tilang jalur busway 254 kendaraan dikalikan Rp500 ribu setiap kendaraan yang melanggar.

tilang bos
tilang bos

Kendaraan yang melanggar, yakni 217 unit sepeda motor, 22 unit mobil pribadi, 14 unit angkutan umum dan satu unit kendaraan beban. Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar tertinggi, yaitu 262 kasus di Jakarta Barat, 19 kasus (Jakarta Pusat dan Jakarta Timur), 18 kasus (Jakarta Selatan) dan empat kasus (Jakarta Utara).

Lebih lanjut berdasarkan profesi pengendara terdiri dari 189 orang swasta, 33 orang pengemudi, 13 orang wiraswasta, sembilan orang pedagang/buruh, delapan orang pelajar dan dua orang pegawai negeri sipil.

Sumber data dari yahoo.

39 komentar pada “Dalam Sehari Denda Tilang Penerobos Jalur Busway Mencapai Rp.127 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.