Berita Umum

Dukung Komisi Penyiaran Stop Prilaku Banci di TV!

Sebuah babak baru dalam dunia penyiaran, bahwa kini prilaku banci mendapat ancamana serius,hal ini diblow up oleh komisi penyiaran.  Jelasnya muatan-muatan siaran hiburan yang semacam itu merupakan pelanggaran serius, dan sesuai UU Penyiaran diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar untuk penyiaran radio serta Rp 5 Milyar untuk penyiaran televisi. Wew.

olga
wew

Bukan mendukung pengkebirian kreatifitas anak bangsa, tapi ya bisa bayangkan bila tia  hari TV menyiarkan hiburan yang memerankan pria kemayu alias banci lalu boleh jadi ditonton oleh jutaan anak di Indonesia, maka peluang anak untuk meniru prilaku banci inipun sangat besar.

 

28 komentar pada “Dukung Komisi Penyiaran Stop Prilaku Banci di TV!

Tinggalkan Balasan ke ochep Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.