Info Pajak Kendaraan Bermotor

Akibat Banjir, Jokowi Bebaskan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Sebagai kompensasi musibah banjir, pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan kebetulan telat membayar pajak selama lebih dari  satu bulan  ke depan,  pihak Pemda DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pajak.  Sebagaimana kita tahu bahwa beberapa bulan belakangan ini Jakrta terrendam banjir, hal ini memungkinkan bagi warganya telat membayar pajak karena musibh tersebut.

stnk
stnk

Program pemutihan tersebut berlaku untuk denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB ) dan bea balik nama (BBN). Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan Doddy Umar Said yang mengacu pada surat No 265 Tahun 2014 Tentang penghapusan denda administratif dan pajak balik nama kendaraan bermotor, yang berlatar belakang sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban warga Jakarta yang terkena musibah banjir beberapa waktu lalu. Kebijakan Jokowi gan, selama periode 14 Februari sampai 31 Maret 2014.

22 komentar pada “Akibat Banjir, Jokowi Bebaskan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.