Berita Umum

Aturan Kementerian Keuangan: Leasing Dilarang Narik Kendaraan Nasabah!

Kementerian Keuangan melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.Padahal ini peraturan lama lho, sejak 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya.

Scorpio Baru
Scorpio Baru

Sesuai peraturan, nasabah yang ngredit motor  akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga, secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani.

Nah kasus yang sering terjadi adalah peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, misalkan si A ngredit lalu kreditnya dialihkan ke si b, nah kalu demikian artinya nasabah melanggar dan melakukan tindakan pidana. Dengan adanya peraturan secara fidusia sendiri, leasing pun semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan. Kemudian bila nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing pun melakukan analisis kembali, kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Sehingga leasing masih member toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki itikat baik untuk membayar. Yup.

16 komentar pada “Aturan Kementerian Keuangan: Leasing Dilarang Narik Kendaraan Nasabah!

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.