Aturan Kementerian Keuangan: Leasing Dilarang Narik Kendaraan Nasabah!
Kementerian Keuangan melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.Padahal ini peraturan lama lho, sejak 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya.
Sesuai peraturan, nasabah yang ngredit motor akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga, secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani.
Nah kasus yang sering terjadi adalah peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, misalkan si A ngredit lalu kreditnya dialihkan ke si b, nah kalu demikian artinya nasabah melanggar dan melakukan tindakan pidana. Dengan adanya peraturan secara fidusia sendiri, leasing pun semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan. Kemudian bila nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing pun melakukan analisis kembali, kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Sehingga leasing masih member toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki itikat baik untuk membayar. Yup.
ttp ada denda tp jika telat
berarti kalo telatnya lebih dari 4 bulan bisa ditarik dong pak??
New Supra X 125 mirip banget Kawasaki Edge!
https://rezaholic.wordpress.com/2014/02/26/new-honda-supra-x-125-mirip-kawasakiedge-cuy/
wah klo telatnya lebih 3 ulan harus kedokter kandungan tuh….
Wkwkwkwk.. udah ngidam gan..
Kebanyakan wong indo seng mblarah. Dikei apik rogo rempelo.
http://wongndeso1994.wordpress.com/2014/02/26/berkenalan-dengan-samsung-baru-galaxy-s5-yang-mendapat-perlawanan-keras-dari-nokia-dan-htc/
masih bingung saya….
http://kobayogas.wordpress.com/2014/02/26/pojok-info-fwd-rwd-bagus-mana-plus-minus-lads/
hmm…
http://lovemybike.wordpress.com/2014/02/26/waw-tim-tech3-yamaha-mulai-gunakan-seamless-gearbox-gan-pol-espargaro-langsung-ngacir/
Lha kalo tetep ga bs bayar lakyo ditarik to ya??
kalu di daerah sayA mbah, telat 3 bulan berarti kecelakaan mbah. cowoknya hrs tanggung jawab 😀
Wah mbingungi …..
kalo ada aturan ky gitu misalkan ada masalah kredit macet dan sebagainya bisa diselesaikan di pengadilan. tapi kenyataannya leasing lebih banyak memilih cara main ambil kaya perampok aja.
leasing harus lebih sesuai syari’at lagi. kasihan yang mau pinjem uang. semoga barokah lah.
Tp pelaksanaannya yang susah….
Baru tau –> http://4g92mivec.wordpress.com/2014/02/26/kartu-simpati-tidak-bisa-internetan-jika-pulsa-habis/
Lembaga leasing bisa berkilah yang narik bukan mereka tapi pihak ketiga yaitu jasa debt collector….mereka membeli surat utang dari pihak leasing dan menarik paksa kendaraan (repossession) yang cicilannya macet, untuk selanjutnya dijual kembali ke pihak leasing/pihak lain yang berminat.
biasanya ditarik tuh..
http://hulssay.com/2014/02/27/pakaian-unik-para-pasangan/
Eylül Online