Berita Umum

Modif Plat Nomor Kendaraan, Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Perasaan sering liat di jalan plat nomor kendaraan yang dimodif, dengan merubah jarak antara nomor dalam plat tersebut. Hal ini memang menyalahi aturan gan. Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Demikian TMC Polda Metro Jaya menulis dalam lamnnya.

Plat Ngawur B 1 61NTA B
Plat Ngawur B 1 61NTA BMerubah

Aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.
Monggo lihat di jalan, banyak kan yang modif beginian!

31 komentar pada “Modif Plat Nomor Kendaraan, Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Tinggalkan Balasan ke 4G92Mivec Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.