Tilang

Polisi Gergaji dan Musnahkan Kenalpot Racing Di Toli Sulteng, Nah NIh Standar Ukurang Kebisingannya Apa Ya!

Polisi melakukan razia dan menyita banyak knalpot racing di Toli  Sulawesi Tengah, untuk selanjutnya digergaji dan dimusnahkan. Ya memang sih banyak keluhan dari masyarakat tentang kenalpot racing ini yang sering membawa efek suara brisik di jalan, belum lagi ulah sebagaian pengendara yang suka bleyer-bleyer.

knalpot racing digaruk
knalpot racing digaruk

Yup, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa untuk syarat kelaikan jalan, sepeda motor harus memenuhi ambang kebisingan. Aturannya tipe 80-175cc maksimal 90 db, dan 175cc ke atas maksimal 90 db.Nah polisi kan nggak bawa pengukur db, jadi siap-siap aja ketilang atau disita knalpot racingnya. Kemudian juga apakah melihat merk juga,misalkan Skura, RX 8, atau bahkan sekelas Yoshomura kena tilang gaak ya!? Salam-adem ayem coy, gak brisik! Mau brisik ya di Sirkuit aj.

32 komentar pada “Polisi Gergaji dan Musnahkan Kenalpot Racing Di Toli Sulteng, Nah NIh Standar Ukurang Kebisingannya Apa Ya!

Tinggalkan Balasan ke Roy (Sempak Operpret) Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.