Berita Umum

Hanya Nanya Aja Gan, Berapa Pasal Dan Denda Yang Nyangkut Pada Pemotor Yang Melanggar Ini?

Berkendara memang butuh aturan, butuh disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, bila tidak ya bisa bayangkan sendiri akibatnya. Namun begitu memang masih banyak diantara kita yang kurang mendindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah, coba cekidot gan, misalnya biker di bawah ini, berapa pasal yang dilanggar?

tilang
tilang

Coba, mulai dari gak pake Helm, kelbihan muatan, entah bawa SIM dan STNK atau tidak, nampaknya juga lampu utama tidak menyala (eh dah aho belum ya, jangan-jangan kontak off). Nah kalau satu poin aja kena denda maksimal, terus berapa denda yang harus dibayar?Cekidot itungannya gan!

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre Polda Metro Jaya:

  • Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).
  • Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
  • Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
  • Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)

Tinggal jumlahin aja! Dan ternyata denda juga tak bikin orang jera melanggar aturan lalu lintas! Monggo bijimana menurut gana sekalian!

24 komentar pada “Hanya Nanya Aja Gan, Berapa Pasal Dan Denda Yang Nyangkut Pada Pemotor Yang Melanggar Ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.