Kecelakaan

Putri Anggota DPRD Sumut Driving Sambil Nelpon Tabrak 5 Kendaraan 1 Orang Tewas, Dituntut 6 Bulan Penjara

Kabar dari pulau Sumatra, Hagania Sinukaban (23), putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 pelat nomor BK 1 NC. Sedan mewah itu kemudian menabrak 5 kendaraan di Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari, yaitu 1 unit angkutan kota, 2 unit becak bermotor dan 2 unit sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka serius. Banyak diberitakan bahwa seusai tabrakan maut itu, Hagania justru terlihat tertawa. Saat itu saksi mata menduga perempuan itu dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan itu dimentahkan polisi yang menguji urinenya.

Hagania-Sinukaban
Hagania-Sinukaban

Belakangan setelah melalui sidang ia dituntut dengan hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dan Iwan Sijabat mendakwa Hagania telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak media menilai ini terlalu ringan dari yang seharusnya.

Dari proses hukum diperoleh kabar bahwa seemua saksi menyatakan telah berdamai dan sudah mendapatkan ganti rugi dari keluarga terdakwa. Sementara itu menurut keterangan terdakwa, Hagania mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 90 km/jam. Dia berkendara sambil bertelepon. Walah ngeri!

13 komentar pada “Putri Anggota DPRD Sumut Driving Sambil Nelpon Tabrak 5 Kendaraan 1 Orang Tewas, Dituntut 6 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan ke athleteriders Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.