Hari: 2 Desember 2014

Tilang

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Musim Razia gan tergabung dalam operasi Zebra 2014. Nah ini peringatan bagi para Pengendara mobil & Pemotor yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/Led, selain membuat silau dan membahayakan pengendara lain, ini musti cepet-cept diganti gan. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan, mmmm bisa tips kantong nih gan!

Read More