Tilang

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Musim Razia gan tergabung dalam operasi Zebra 2014. Nah ini peringatan bagi para Pengendara mobil & Pemotor yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/Led, selain membuat silau dan membahayakan pengendara lain, ini musti cepet-cept diganti gan. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan, mmmm bisa tips kantong nih gan!

Lampu_menyilaukan
Lampu_menyilaukan

Dasar hukumnya adalah Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

lampu-rem_silau
lampu-rem_silau

Ya, kata pihak kepolisian bahwa  Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya. Ya misalnya lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. Wew, safety riding gan! Kadang kita juga kesel ketika malem silau sehingg gak bisa lihat jalan!

13 komentar pada “Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.