Berita Umum

Per 17 Desember, Pemotor Dilarang Masuk Jalan Sudirman-Thamrin, Bunderan HI, Dan Merdeka Barat

Brader sekalain per 17 Desember ini pemerintah Daerah Kusus Ibukota mulai menerapkan zona larangan untuk motor. yakni melliputi Sudirman, Thamrin, Merdeka Barat, dan Bunderan HI. Nah bagi brader pemotor yang masih maksa akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau pencabutan SIM di tempat. Weleh negeri gan!

Pemotor
Pemotor

Berikut Info dari Polri:

“INFO DITLANTAS POLRI

mulai tgl 17 desember 2014,
khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;
-Jln jend sudirman raya,
-Bunderan HI
-MH thamrin & jln merdeka barat,
jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,-/
Atau di cabut di tempat Surat ijin SIM C nya oleh polisi tanpa melalui sidang.

Silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor roda 2 Mengetahui nya.
terima kasih

Motor yang boleh lewat hanya beberapa kendaraan dinas tertentu meliputi motor patroli lalu lintas milik polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.

25 komentar pada “Per 17 Desember, Pemotor Dilarang Masuk Jalan Sudirman-Thamrin, Bunderan HI, Dan Merdeka Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.