Kecelakaan

Masyarakat Menilai Polisi Lamban Dalam Menangani Kasus Meninggalnya Pemotor Terlindas Busway Di Depan RSUD Pasar Rebo

Pemotor terlindas busway
Pemotor terlindas busway

Dalam artikel lalu ini James Bons menulis tentang terjadinya kecelakaan yang melibatkan busway dan sebuah motor. Seorang pengendara motor terlindas busway hingga meningga, namun hingga satu jam baru polisi datang mengevakuasi jenazah. Masyarakat menilai bahwa Polisi lamban dalam menyelesaikan kasus ini.

Polisi Dinilai Lamban

Seorang saksi mata Kasnan bersama ratusan warga lainnya menilai langkah polisi dalam menanganani kecelakaan sangat lamban. Betapa tidak jarak lokasi tempat kejadian dengan pos polisi hanya sekitar 500 meter. Namun para petugas tersebut tak juga datang untuk menangani peristiwa tersebut. Bahkan masih menurut saksi tersebut  yang mengangkat jasad korban satpam dari rumah sakit Pasar Rebo, polisinya pada tidur semua. Kritiknya bahwa polisi hanya cepat datang ketika melakukan razia, karena di daerah tersebut sering bhkan hampir setiap hari petugas lalu lintas selalu menyetop kendaraan yang melintas, sementara ketika lakalantas lama.

Lamanya polisi ini James Bons kurag tahu persis karena prosedur yang musti dilalui atau krena sedang tidak adanya personil karena larut malam atau bagaimana. Dulu pernah James Bons melihat lakalantas serupa di depan rumah James Bons di Jatimakmur pondok gede, dengan kasus mirip, pengendara motor pecah kepalanya pada jam segitu juga sekitar 23.00. Hanya dalam beberapa menit polisi datang, keluarga dihubungi dan beberapa saat kemudian sudah diangkut. Wallahu a’lam.

Korban

Korban ada 2, yang satu bernama Yuli pembonceng meninggal terlindas busway dan satunya lagi Maryam mengalami patah tangan. Yuli, 18, tewas seketika di tempat akibat kepalanya pecah dilindas Bus TransJakarta jurusan Ragunan -Dukuh Atas, bernomor polisi B 7442 IX dan bernomor bodi JTM 045, yang akan pulang ke pool-nya di Hek, Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara rekannya Maryam, 18, mengalami patah pada bagian tangan kanannya. Kini jasad korban dibawa ke RS Polri Kramatjati. Untuk satu korban lain, saat ini dalam perawatan intensif di RS Pasar Rebo.

Kronologi

Menurut saksi Kasnan, 53, kejadian berlangsung sekitar pukul 23:00. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Blade B 3300 TBZ, melaju dari arah Tanjung Barat menuju perempetan Pasar Rebo. Saat itu korban tak bisa mengimbangi ketika kendaraannya menghantam lubang menganga di Jalan TB Simatupang  Korban yang kala itu terjatuh, langsung rebah ke kanan jalan lalu terlindas ban depan lalu diikuti roda bagian belakan busway. Kini sopir busway kabarnya kabur utuk menghindari amukan masa.

Keluarga Koorban Bisa Menuntut Ganti Rugi Ke Pemerintah

Dalam kasus ini kabarnya keluarga korban bisa menuntut pemerintah karena ini akibat jalan rusak. Nah dasar apa korban atau keluarga korban berhak menuntut pemerintah sebagai penyelenggara jalan? Ya, sesuai yang  diatur dalam undang-undang lalu lintas kutipan dari kompasiana hukum sebagai berikut :

Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat :

“a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;”

Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalulintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No.22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan.

Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi :

Pasal 24
(1)     Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2)     Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Menurut pendapat penulis, Pasal 273 ini seharusnya sanksi pidana pada pasal tersebut harus diperberat atau ditambah dan denda uang kepada penyelenggara jalan yaitu pemerintah juga diperberat. Hal ini diperlukan agar Pemerintah serius menjaga stabilitas kemulusan jalan untuk lalu-lintas rakyatnya.

Kepada seluruh masyarakat di NKRI ini, jika anda, keluarga anda, sanak saudara dan teman dan sobat anda serta orang sekampung anda terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan yang rusak dan tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan serta jalan yang belum diperbaiki, lalu mereka korban luka dan korban jiwa, maka ada peluang untuk menuntut Pemerintah sesuai dengan bunyi Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 tersebut. Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasaran jalan lalu-lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya. Persiapkan keberanian anda dan masyarakat untuk menuntut Pemerintah dengan UU No.22 Tahun 2009 ini, selanjutnya siapkan saksi dua atau tiga orang yang melihat dilokasi kejadian dan buat berita acara sendiri atau dibuat oleh sanak saudara secara tertulis untuk dilaporkan ke Polisi dan Pengadilan.

Semoga saja korban yang meninggal diterima disisi-Nya, dilipatkan pahalanya dan diampuni segala dosanya, sementara yang mengalami patah bisa cepat sembuh, dan keluarga diberi ketabahan, amin. (sumber TMC Polda, Pos Kota, dan Kompas Hukum)

12 komentar pada “Masyarakat Menilai Polisi Lamban Dalam Menangani Kasus Meninggalnya Pemotor Terlindas Busway Di Depan RSUD Pasar Rebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.