Berita Umum

Cara Mengurus STNK Yang Hilang Di Samsat

stnk
stnk

Mungkin Brader sekalian ada yang kehilangan STNK, boleh jadi kan ruwed, motor gak bisa kemana-mana. Nah ternyata pengurusannya cukup mudah. TInggal datang ke Samsat dan penuhi preosedur berikut!

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

2. Mengisi formulir pendaftaran

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

8. Selesai.

15 komentar pada “Cara Mengurus STNK Yang Hilang Di Samsat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.