Berita Umum

Jarak Tempuh Motor Segera Dibatasi, Bijimana Menurut Agan Sekalian?

Jarak Tempuh Motor Segera Dibatasi, Bijimana Menurut Agan Sekalian?
Jarak Tempuh Motor Segera Dibatasi, Bijimana Menurut Agan Sekalian?

Sebuah aturan yang bener-bener baru ni gan, pun kalau ini segera dilaksanakan.  Ya Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bakal segera menerbitkan aturan pembatasan jarak tempuh kendaraan roda dua. Dua tahun lalu telah ditegaskan Kepala Korlantas Polri waktu itu, yakni Inspektur Jenderal Pudji Hartanto bahwa motor lebih berisiko celaka saat menempuh jarak jauh, terutama saat melampaui 200 kilometer. Jadi perlu pembatasan.

Aturan khusus sepeda motor agar tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin kini tengah disiapkan, dan risikonya nanti salah satu poin dalam aturan tersebut bakal melarang motor Jakarta yang bernomor polisi B memasuki daerah Bandung yang berpelar D dan bila melanggar bisa kena tilang. Disamping itu polisi juga bakal  menindak pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih karena membahayakan keselamatan.

Sementara itu Anggota DPR Komisi Perhubungan waktu itu (Tahun 2012), Rendy Lamadjido, meminta polisi juga mengatur batas kecepatan maksimum sepeda motor di jalan raya. Karena banyak kasus pemotor  ngebut dengan kecepatan tinggi di luar batas kemampuannya. Wew!

Nah tu di atas kan hembusan kabar 2 tahun lalu, kini ada selentingan bahwa hal ini bakal segera diwujudkan, nah loh, bijimana gan opo ra mumet? Nah kalau selentingan ini benar, musti tolaaaaakkkk gaaaaaan! Tidak sesuai dengan kondisi real di masyarakat. Misalkan touring, mudik, dll ribet juga dong. Misal mudik kalau gak bawa motor di kampung ngowoh aja gak punya kendaraan. Lalu para hobi touring susah keluar kota, nah hal yang macem gini mungkin harus juga ada regulasinya.

70 komentar pada “Jarak Tempuh Motor Segera Dibatasi, Bijimana Menurut Agan Sekalian?