Berita Umum

Pasca Meningalnya DJ Aditya Oleh Pebalap Liar, Klub Motor Harus Daftarkan Diri ke Polisi Deadline 2 Minggu

 

Pengeroyokan DJ Aditya
Pengeroyokan-DJ-Aditya

Buntut dari serangkaian kekerasan oleh geng motor, utamanya setelah terbunuhnya DJ aditya, kini Polda jatim mengharuskan klub motor mendaftar ke polisi. Berdasarkan pengumuman yang dirilis Selasa (9/6/2016) kemarin Ditlantas Polda Jatim memberikan tenggat dua minggu kepada klub-klub motor di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk mendaftarkan organisasinya ke polsek-polsek terdekat. Berikut statmen Dirlantas Polda Jatim Kombespol Verdianto Iskandar, ’’… saat ini boleh dibilang sudah darurat motor. Terutama jika dikaitkan dengan kejahatan yang terjadi pada Selasa (pembunuhan Aditya Wahyu Budi Hartanto dan pemukulan seorang cyclist pada 2 Juni lalu).’’


Pendaftaran ini tidak dipungut biaya, dengan format  sederhana meliputi nama kelompok, jumlah anggota, alamatnya di mana, dan jenis kegiatannya. Polda Jatim telah mengirim telegram rahasia (TR) ke polsek-polsek agar menerima pendaftaran kelompok motor yang bersangkutan.

Pendaftaran ini berlaku untuk semua klub, baik moge macem Harley maupun motor kecil kecil. Nantinya bila sudah terdata semua, akan dikumpulkan perwakilannya dan rencananya polisi menjelaskan mengenai langkah-langkah penertiban agar klub-klub motor, mereka diminta untuk menjaga kesopanan dan kenyamanan di jalan, bahkan polisi siap mengawal touring yang dilakukan klub motor.

Semoga saja cepat terrealisasi gan, demi keamanan dan kenyamanan bersama. Bahkan untuk menekan angka balap liar, polisi siap menggelar drag race yang lebih aman, terkoordinir dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Sip lagh!

5 komentar pada “Pasca Meningalnya DJ Aditya Oleh Pebalap Liar, Klub Motor Harus Daftarkan Diri ke Polisi Deadline 2 Minggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.