Berita Umum

Kabid Humas Polda DIY: Konvoi dengan Kawalan Polisi Boleh Terobos Lampu Merah

pengendara-sepeda-ingatkan-pengendara-hd-tak-trobos-lampu-merah
pengendara-sepeda-ingatkan-pengendara-hd-tak-trobos-lampu-merah

Aksi yang dilakukan Elanto Wijoyono (32) ‘menghadang’ konvoi moge yang melintas di Yogyakarta karena rombongan dengan pengawalan polisi tersebut menerobos lampu merah memang ramai dibincangkan di dunia maya, menuai pro dan kotra. Nah belakangan Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti  angkat bicara.

Berikut statmennya:

“Itu untuk konvoi boleh melewati lampu meski pada saat itu merah, ada diskresi. Ada aturannya sendiri, karena konvoi itu kan tidak boleh putus…………Semata-mata untuk pelayanan masyarakat. Kami melakukan pengawalan seperti untuk mobil jenazah atau pengisi uang ATM,”
Nah konvoi yang dimaksud adalah konvoi yang sudah mengajukan izin dan permintaan pengawalan ke kepolisian.

Kita tengok aturannya gan untuk Moge!

Yup sumbernya pasti Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah di sini ada aturan tentang pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, untuk menerobos lampu merah. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Yang menjadi dasar boleh jadi poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Pasal 104 ayat 1 UU LLAJ menjelaskan :

Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Keadaan tertentu itu disebabkan oleh:

a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. adanya bencana alam; dan/atau
f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas

Nah kasus Moge di Jogja Menurut Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti boleh karena sifatnya konvoi dan dikawal polisi.

Lalu bagaimana mas bro Elanto Wijoyono (Joyo) yang menggunakan sepeda dan memprotes?

Dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.’

Lalu, dalam pasal 284 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’

Nah, bagaimana menurut agan sekalian?

83 komentar pada “Kabid Humas Polda DIY: Konvoi dengan Kawalan Polisi Boleh Terobos Lampu Merah

  • pemburu kampret

    juozz “konvoi demi kepentingan NEGARA”

    ngoahaha

    Balas
  • maryono

    wo.. lha gur asu kui polisine

    Balas
  • pemburu kampret

    sekali kali pengguna metik yg jumlahnya jutaan unit harus konvoi nih minta pengawalan
    dan iringannya “jangan sampe PUTUS” karena konvoi itu kan tidak boleh putus (kata pak humas polda)

    NGOAHAHA

    Balas
  • Konvoi gak penting gitu kok di beri ijin…. Mlah mengganggu pngguna jln lain….?????

    Balas
  • untuk admin, coba cek deh pasal 65 ayat 4 apa isinya , intinya kategori konvoi tidak masuk kategori yang di perbolehkan menerobos lampu merah

    Balas
  • brigade jalan raya

    memang ilegal kok aksi pesepeda itu. ya dari situ sudah salah. dia gak memiliki kewenangan apa2 sejak awal. tak pikir aksinya legal. sangat disayangkan.

    kalo soal polisi boleh menerobos lalu lintas, itu juga ada prosedurnya.

    dah umum hal2 itu.

    ya sebagai rakyat indonesia memang kudu sabar kalo liat yang aneh2. kalo ada hukum dan aparat ya lapor ke mereka. ntar dibilang main hakim.

    Balas
    • Cari tau lg gan… pesepeda itu ud melakukan tahapan dr polda sampe pos polisi utk protes tp tidak di tanggapi… kl warga ud ngajuin komplain sm aparat sampai pos polisi yg paling deket dengan lampu merah itu, tp ga di dengerin yah wajar aj dia bertindak sendiri… 🙂

      Balas
  • k!ng_julien

    Coba pas kumpul semua itu hd di razia semua kelengkapan surat2nya,pasti lebih 50persen bodong..
    Pertinyiinnyi,seluruh polisi di Indonesia ini berani gak,and sih gak yakin berani,kalo berani and kirimin tumpeng ke kapolri..

    Balas
  • brigade jalan raya

    soal pasal mirip hadis ki mbah bons, saling mendukung. harus ahli pasal ki yang bahas. tapi saya yakin di pihak polisi mempunyai pasal untuk memperbolehkan konvoi dikawal.

    Balas
  • k!ng_julien

    Ayo pada nabung beli hd bodong,biar bisa urakan dijalan..

    Balas
  • Nek do mbelo polisi yo ojo bengok nek sesok ketilang njalok damai, tep dafuk judule. kuwi rombongan moge dowo, mesakne seng do tunggu lampu merah butuh belonjo karo butuh liyane. muk nunggu wong motor motorAn neng ndalan tep prek nek aku.

    Balas
  • pecinta alam

    bagaimanapun juga itu salah mau polisi mau apa kek tetep ada aturannya

    Balas
  • Kalau menggunakan atribut polisi seperti sirene lalu meminta jalan tanpa kawalan polisi boleh g om?? Soalnya yg seperti ini juga banyak

    Balas
  • fadlianichwan

    tadi papasan ma ni rombongan di daerah kertosono Jatim gan, ane dari Malang mau ke Madiun, lah yg ngawal bukan Polisi aja ternyata, Polisi Militer juga ikut ngawal tadi

    Balas
    • Betul, polisi militer. Memang backing hd ini bukan main2. Jendral polisi. Presiden saja belum tentu berani.

      Balas
      • jadi klo kita dikawal sama polisi militer atau bahkan jendral polisi, kita bisa ugal-ugalan dijalan, nerobos lampu merah gitu,,
        jadi peraturan yang dibuat sama pemerintah itu cuma OMDO dong,,
        berarti yang katanya kita negara hukum itu cuma HOAX semata dong !!!

        Balas
  • bukanfbhfbyfbk

    kalau yang dikawal itu motornya bodong gimana yak? hihihi

    Balas
  • Boleh terobos dong. Apa gunanya duit pengawalan sama katebelece dari “oknum” ketua HD.

    Penegak hukum itu boleh melanggar hukum. Itulah Indonesia…

    Balas
  • aturan poin g + uang segepok, org kaya bs seenaknya, hidup kapitalisme

    Balas
  • kira2 ngajuin ijinnya pake uang gak ya?

    Balas
  • Ukuran dan bentuk UANG itu kecil.
    TAPI ITU YG BIKIN bentuk PERATURAN apa saja, dimana saja JADI DIperKECILKAN.

    Balas
  • mastur fyc

    itu iringan-ringan moge pengantar jenajah kali yah… seperti pada point f (cukup jelas point f.) menurut pak polisi … entah siapa yang mati mesti dikawal seperti itu… atau … udah ah nanti kena pasal penghinaan…

    Balas
  • bukti masyarakat semakin peka smakin pandai terhadap aturan yg ada,mana yg benar mana yg pembenaran dan mana yg salah

    Balas
  • wildan septyan

    Tidak ada yg luput dr benar atau salah. Bijak-bijaklah dalam menyikapi masalah ini ^_^

    Balas
  • Tatas Fachrul

    “Itu untuk konvoi boleh melewati lampu meski pada saat itu merah, ada diskresi. Ada aturannya sendiri, karena konvoi itu kan tidak boleh putus”

    mungkin gw gk terlalu mempermasalahkan soal HD nya.. melainkan statement diatas.. klo gitu komunitas motor biasa pun boleh dong menerobos lampu merah ketika konvoi?.. aneh! polisi macam apa yg bisa ngmng kaya gitu?.. kurang melek hukum kah?

    Balas
  • Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
    lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
    munkin konvoi moge mau memelakukan pengamanan huru hara.palang. polis sendiri pun tak memahami undang undangnya.

    Balas
  • JANGAN SALAHKAN JIKA SUATU SAAT ADA MASYARAKAT MAEN LEMPAR2AN JIKA ADA KONVOI MOGE,IRING2AN CUMA MAU HURA2 AJA DIDUKUNG.

    Balas
  • Pingback: top university Egypt

  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Everything is very open and very clear explanation of issues. was truly information.

    Balas
  • Pingback: buy essays online cheap

  • Pingback: english essay writers

  • Pingback: urgent custom essays

  • Pingback: online essay writers wanted

  • Pingback: sams club pharmacy propecia

  • Pingback: aciclovir in pharmacy

  • After all, what a great site and informative posts, I will upload inbound link – bookmark this web site? Regards, Reader.

    Balas
  • I really love to read such an excellent article. Helpful article. Hello Administ .

    Balas
  • Pingback: where to buy cialis in singapore

  • Pingback: buy real viagra online australia

  • Pingback: stendra vs cialis

  • Thank you for great information. Hello Administ . Onwin Giriş Website: onwin

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • Great post thank you. Hello Administ . Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • Everything is very open and very clear explanation of issues. was truly information. Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • Thank you for content. Area rugs and online home decor store. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın. Starzbet

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Everything is very open and very clear explanation of issues. was truly information.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Nice article inspiring thanks. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Ramobet Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.