Berita Umum

Wah Plat Nomor Pak Polisi Ini AGUUUUS

plat-nomor-polisi-modif
plat-nomor-polisi-modif

Wah unik juga plat nomor motor pak polisi ini bertuliskan AGUUUUS, boleh jadi namanya pak Agus kali ya gan, atau malah justru ini motor orang yang sedang disita karena platnya tidak sesuai aturan. Ye tanda tanya gan, pasalnya plat nomor kan biasanya harus memenuhi standar, kalu tidak bisa dikenakan denda sesuai pasal-pasal yang diatur dalah uu lalin.

Foto kiriman Mas Bro Yani

Nah aturan kan tidak membolehkan menggunakan plat nomor modifikasi, yakni Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.
Kira-kira motor di atas andaikata milik pak polisi didenda nggak ya?

34 komentar pada “Wah Plat Nomor Pak Polisi Ini AGUUUUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.