Berita Umum

Kilas Info: Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

stnk
stnk

Ada berita segar ni gan, bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan ke-2 dan selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Ya, ini kabar berbarengan dengan ramainya di berbagai daerah yang sedang melakukan pemutihan sejak pertengahan September ini hingga Akhir Desember.

Hal ini disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya dengan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015 dengan maksud untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak sehingga target pembayaran pajak dari masyarakat bisa tercapai.

BBN untuk kendaraan ke 1 tidak dihapus, tapi untuk  BBN 2 dan seterusnya digratiskan. Adapun denda pajak sendiri dikenakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. Dan kini lagi pemutiha gan gak ada lagi denda pajak. Bayar aja sesuai yang tertera.

Sementara ini daerah yang sudah secara resmi mengeluarkan edaran pemutihan yang berlaku mulai pertengahan Septembeer hingga 31 Desember 2015, yang sudah masuk ke redeksi Bonsai Biker adalah Propinsi Jawa Tengah, Banten, dan daerah Batam. Sementara yang sudah menyatakan penghapusan Bea Balik Nama untuk kendaraaan ke 2 dan seterusnya adalah Batam. Informasi dari daerah lain kalau sudah ditemukan akan James Bons share lagi Insyallah.

 

15 komentar pada “Kilas Info: Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.