Berita Umum

Kades Selok Awar-Awar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Aktor Pembantaian Salim Kancil

kepala desa Selok Awar Awar Hariyono
kepala-desa-Selok-Awar-Awar-Hariyono

Hari ini Kamis 1 Oktober, setelah melalui proses yang panjang polisi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono sebagai tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil yang menentang penambangan di desa tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail menyampaikan penetapan ini di hadapan ratusan orang yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Liar di Pendapa Lumajang.  Pak Kades ini terjerat Pasal 338, 340 dan 170 KUHP, dimana Pasal 338 KUHP dikenal dengan pasal tentang pembunuhan, sedangkan 340 adalah pasal tentang pembunuhan berencana. Ia diduga kuat sebagai aktor intelektual, yang merencanakan, dan memfasilitasi pembunuhan tersebut.

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, warga Desa Selok Awar-Awar pak kades ini juga disangka terlibat penganiayaan terhadap Tosan, dan kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal.

8 komentar pada “Kades Selok Awar-Awar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Aktor Pembantaian Salim Kancil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.