Berita Umum

Menyimak Penjelasan Kasatlantas soal Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang

Mahasiswa-ditangkap-jpnn
Mahasiswa-ditangkap-jpnn

Setelah diangkat oleh Jawa Post dan media lain belakangan Kasatlantas Polres Ternate AKP Seftian angkat bicara terkait kasus penyebaran video tilang Polantas Ternate yang diunggah ke youtube oleh AF alias Adlun. Menurutnya mekanisme uang titipan tilang diberikan langsung ke pihak Pengadilan Negeri (PN) saat menjalani persidangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Menurut JPNN ini justru bertentangan dengan video yang sempat beredar dan juga dengan penyampaian pihak Reskrim Polres sebelumnya, bawasanya uang titipan diberikan langsung ke anggota lantas untuk disetorkan ke pengadilan.

Berikut ini statmen JPNN:

mahasiswa-ditangkep
mahasiswa-ditangkep

Statmen ini malah nampak berbeda dengan Kapolda Malut Brigjen Pol, Drs Zulkarnian yang mengakui bahwa uang titipan memang diterima oknum Sat Lantas Polres dikarenakan belum adanya MoU pihak Bank dengan Polri terkait penyetoran uang titipan. Uang titipan senilai Rp125 ribu itu diterima oknum Satlantas memang ada dan berikutnya  untuk disetorkan ke Pengadilan saat sidang yang nanti digelar Senin pekan depan.

Karena merasa dirugikan, dikirang sogokan, padahal benar itu uang untuk disetorkan, maka anggota  Polantas yang merasa namanya dicemarkan melalui video yang diunggah AF alias Adlun, melaporkan hal ini ke SPKT Polres dan ditindaklanjuti Reskrim Polres. Kini AF dijerat pasal 27 ayat 3 Undang- undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik(ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

 

 

 

Belum memberi pencerahan gan, terkait mahasiswa ini!

6 komentar pada “Menyimak Penjelasan Kasatlantas soal Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.