Berita Umum

Monggo Para Pengguna Medsos Cermati Edaran Kapolri Soal “Hate Speech”

kapolri
kapolri

Sebuah Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech akhirnya dikeluarkan. Ya ini berkaitan tentunya dengan maraknya penggiat kebencian utamanya di medsos macem Facebook, Twitter, dan sebaginya. Pada 8 Oktober 2015 lalu SE dengan Nomor SE/06/X/2015 diteken Jenderal Badrodin Haiti  dan kemudian selanjutnya dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Nah, disini mas bro sekalian pengguna medos musti mecermati dengan seksama himbauan ini agar di kemudian hari tidak terjerat asus hukum berkaitan dengan hate speech ini.

Apa saja yang musti dicermati?

Monggo kita cermati Nomor 2 huruf f, g, h, dan i dari Surat Edaran tersebut :

 

hate-speech

Nah bagaimana Prosedur penanganan untuk Hate Speech ini?

Dijelaskan dalam nomor 3 SE ini prosedur penanganan perkara hate speech ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang berujuang pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. Yakni

penanganan-hate-speech

Kemudian bila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah kepada suatu  tindak pidana dari kasus ujaran kebencian atau hate speech ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan beberapa tindakan, diantaranya :

 

hatespeech

Nah monggo gan, dicermati semoga bermanfaat.

8 komentar pada “Monggo Para Pengguna Medsos Cermati Edaran Kapolri Soal “Hate Speech”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.