Berita Umum

Musim Hujan Datang, Hati-hati Beteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang

berteduh
berteduh

Musim hujan telah tiba gan, bagi para pemotor monggo silakan menyiapkan jas hujan masing masing. Nah satu hal yang mustud diwaspadai adalah bagaimana kita berteduh saat hujan. Biasanya banyak dari kita yang beterduh di bawah jembatan atau flyover. Nah kini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menilang para pemotor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Dendanya sampai Rp 250 ribu gan, alamak!

Tilang ingi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

Di lapangan terlihat bahwa pemotor yang berteduh apalgi dalam jumlah banyak pastinya mengganggu lalu lintas. Nah untuk ini polisi bakal berpatroli. Kabarnya awalnya diberi teguran dulu gan, jika gak mau pergi, ya bakal kena tilang. Dendanya tergantung putusan hakim, yakni rata-rata Rp 50 ribu-Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 250 ribu.

Siap-siap aja gan.

9 komentar pada “Musim Hujan Datang, Hati-hati Beteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.