SIM C Akan Dibagi dalam 3 Jenis Tahun depan
Sebuah wacana dari kepolisian, bahwa tahun depan SIM C bakal dibagi lagi berdasarkan volume atau kubikasi mesin motor. Hal ini terungkap lewat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yangmenyampaikan bahwa Polisi kini tengah melakukan pengkajian pembagian SIM C. Kabrnya April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
Nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2:
- SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc.
- C1 250 cc sampai 500 cc.
- C2 khusus di atas 500 cc.
Mekanismenya kii belum bisa disampaikan oleh polisi karena masih kita proses semuanya.
pasti beda biaya membuatnya
boleh juga nih idenya, biar sesuai dengan levelnya 🙂
lahan gambut makin terbuka lebar…wkwkw
Harusnya, asal bkn utk lahan baru
http://78deka.com/2015/12/04/ketika-ibu-negara-bersabda-motor-idaman-pun-tertunda/
Kalau sim c di dibagi dalam 3 jenis, kenapa yang sim A tidak ? Harusnya ya dibagi juga
Sudah ada sim b dan seterusnya. Sama saja toh.
Kenapa tidak dibuat juga kategori 125cc ke bawah. Banyak anak setingkat smu yang belum layak bawa motor di atas 125cc.
Adrasan ın ismi nereden gelir?
ABILIFY 10 mg nasıl kullanılır?
Başak Burcu Özellikleri
https://agrikesici360.blogspot.com/
Denizlide Gezilecek Yerler