Berita Umum

Penentang Larangan Modif Berdenda 24 Juta Makin Menyeruak! Muncul Petisi Penolakan!

Penentangan_larangan_modif_TERUS_menyeruak
Penentangan larangan modif TERUS menyeruak

Ramai nian nih gan, tentang laranga modifikasi yang berujung pada denda yang mencapai 34 juta yang tercantum dalam pasal 22 Th. 2009. Setelah beberapa hari lalu adapaernyataan resmi sebuah klub yang menentang larangan modifikasi ini, kini belakangan muncl petisi di change.org yang menuntut pecabutan larangan tersebut.

Menurut yang tertulis dalam petisi tersebut bahwa pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) ,UU 29 Th 2009 telah melanggar hak kreativitas anak bangsa, padahal modif adalah salah satu bentuk ekspresi diri, berikut bunyi paalnya :

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

So, bagaimana menurut agan sekalian?

17 komentar pada “Penentang Larangan Modif Berdenda 24 Juta Makin Menyeruak! Muncul Petisi Penolakan!

  • marjan

    sangat saya tentang… tidak jelas

    Balas
  • densut

    Baca pasal 50 ayat 1dan pasal 52 .

    .Merubah dimensi , merubah mesin , dan kemampuan daya angkut itu sudah dianggap merubah type .

    Modifikasi yg dimaksud adalah merubah type .
    Perubahan type harus dilakukan uji type ulang dan harus dengan persetujuan ATPM .

    Nah yg tidak dilakukan uji type ulang itu yg kena sanksi .

    Tidak ada yg namanya kreatifitas , hanya saja kreatifitas yg dituangkan pada kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan itu ada batasanya . Kalau kendaraan yg tidak dioperasikan di jalan ya mau di modif jadi apa aja ya bebas .

    That is simpel . Ngapain dibikin ribet dan ada petisi penolakan segala??

    Balas
  • wedhus gembel

    Bagaimana dengan kalimat yg ente tulis ini:
    Merubah dimensi , merubah mesin , dan kemampuan daya angkut itu sudah dianggap merubah type .
    satu contoh tolong dijelaskan:
    mengubah ukuran ban kendaraan ke yg lbh besar dr standarnya apakah bisa dibilang mengubah dimensi???

    Balas
    • densut

      Dimensi = panjang lebar tinggi , merubah ukuran ban selama tidak merubah tinggi total kendaraan , walaupun ada perubahan tinggi yg tidak mencolok ya aman2 saja . Baca PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan .

      Disitu ada aturan persyaratan teknis mendetail . Ukuran, material dsb .

      Ini aturan jika kendaraan itu dioperasikan di jalan umum .

      Jika kendaraan yg dimodif untuk jujuan kompetisi atau riset dan tidak dioperasikan di jalan umum ya aman2 saja .

      Balas
    • densut

      Balai uji type sudah ada di indo sejak tahun 80an , terbesar se Asia tenggara waktu itu .
      Sekarang bernama BPLJSKB , seluruh kendaraan baru sebelum dipasarkan di indo di uji sampel dulu disitu . Hak paten type dipegang oleh ATPM . modifikasi perubahan type harus uji ulang . Agar hak paten ATPM terhadap type itu tetap terjaga .

      Syarat perubahan type : modifikasi dimensi , mesin dan daya angkut .

      Dimensi misalnya perubahan panjang , lebar dan tinggi , modif mesin misalnya ganti mesin , rubah daya angkut misal truk biasa dijadikan tronton .

      Penerapan aturan ini jg sudah lama .
      Coba brosing di google . Razia kereta kelinci yg beroprasi di luar komplek wisata .

      Balas
  • Cari luang lahan basah duit bru, di jlaskan atau tdk mengenai pasal ini aparat kita mentalnya 99%blm siap contoh kasus penggantian knalpot…pengguna kendaraan melanggar aparatpun melanggar dlm pelaksanaan penindakannya…jangkrik mang

    Balas
  • Anonim

    sangatt saya tentang,saya sbagai pecinta modifikasi akan terbatas sayap imajinasi kita klo segala d larang….
    apa kata dunia….?
    klo modiikasi di anggap kejahatan
    trus
    korupsi dianggap kreatifitas gto…?
    ALAMAKKKKK….

    Balas
  • menentang uu modifikasi

    Uu enggak jelas,melanggar HAM,membunuh keratifitas anak bangsa,mematikan usaha di bidang modifikasi,serta memperbanyak pengangguran karna kehilangan mata pencarian

    Balas
  • Madiun-Biker

    yg bikin UU siapa yg disalahin siapa hwehwe, UU ini udah ada dari 2009, gausah diambil pusing, prakteknya dilapangan ya sesuai dgn kebijaksanaan ditempat, yg dilarang itu modifikasi yg bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, semisal thai look yg pake ban cacing gitu kan bahaya kalo buat dijalanan umum tapi kalo buat kontest / pajangan aja ya gapapa. contoh lain Motor yg dimodifikasi jadi roda tiga buat penyandang disabilitas kan gak pernah ditilang padahal dimensinya jadi lebih lebar. trus saya kutip dari artikelnya kang Bons, “Membandingkan bengkel modif untuk penyandang disabilitas dengan bengkel modif untuk balap sungguh jauh beda gan. James Bons belum pernah dengar cerita modifikator motor jadi roda 3 untuk penyandang disabilitas ini digrebeg oleh polisi. Sebaliknya James Bons sering denger bengkel untuk modfi speed dan power digrebeg polisi, karena pertama jelass modif untuk speed kalau tidak izin, ya jelas melanggar, lalu tak jarang bengkel beginian berhubungan dengan kasus balap liar, dan ada pula yang berhubungan dengan kasus curanmor.
    Salah satu contoh adalah bengkel milik Budiyanto yang hingga kini aman-aman saja, bukan hanya mengubah tampilan fisik roda itu, tapi bahkan merombak tata fungsinya agar memudahkan dipakai penyandang disabilitas. Bernama ‘Morodadi’ bengkel yang terletak di Bangsren Alastuwo, Kebakkramat, Jawa Tengah, dekat Solo inilah tempat Budiyanto memodifikasi sepeda motor standar menjadi layak dikendarai kalangan berkebutuhan khusus. Aman saja, padahal dia sudah beroprasi sejak 2002.
    Lain halnya dengan bengkel balap, apalagi yang setting balap liar, ruwed urusannya, ya memang melanggar dan jadi target operasi polisi. James Bons pernah melihat di depan mata bengkel meracik upgrade perform digrebeg polisi, ya itu gan kabarnya terkait dengan kasus balap liar, atau curanmor. James Bons juga punya seorang teman yang mantan joki pembalap liar, dan dia jago banget setting motor untuk balap liar, ya itu operasinya seperti kucig-kucingan dengan polisi
    so modifikasi yg aman, tidak mengganggu pengguna jalan lain, dan tidak menyalahi aturan lalulintas so pasti aman” aja

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.