Berita Umum

Berikut Cara Urus SIM C1 dan C2 Menurut Kabag Kamsel Korlantas Polri

cara mengurus-sim-C1-dan-C 2
cara mengurus sim C1 dan C 2

Kabar terbaru gan, bahwa dipastikan pada April 2016 mendatang, Kepolisian akan membagi SIM untuk motor menjadi SIM C, C1 dan C2. Nah di sini kita coba ulas bagaimana cara mengurus SIM C1 dan C2 untuk motor berkapasitas 250 cc ke atas. Nah para bikers yang  ingin mengajukan permohonan ternyata harus memiliki SIM C terlebih dahulu, baru naik ke C1 atau C2.

Nah, hal tersbut dipertegas dalam penjelasan Kombes Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabag Kamsel) Korlantas Polri, bahwa cara mengurus SIM C1 dan C2, pemohon untuk SIM yang lebih besar kapasitasnya harus punya SIM C terlebih dahulu sebelum mengajukan yang lebih tinggi. Setelah beberapa lama menggunakan SIM C, barulah bisa mengajukan SIM C1 dan C2. Hal ini mirip dengan pemberlakukan pemohon SIM B, sebelumnya si pemohon harus memiliki SIM A.

Kemudian tentang tatacara mengurus SIM C1 dan C2 sama saja dengan membuat SIM C biasa. Dalam pengurusan tersebut ada teori dan praktek dengan disesuaikan materi ujiannya dimana di dalamnya termasuk penggunaan alat praktek dengan menggunakan moge juga.

10 komentar pada “Berikut Cara Urus SIM C1 dan C2 Menurut Kabag Kamsel Korlantas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.