Berita Umum

Medan: Polisi Ini Dibacok Lalu Kasus Mandeg, Setelah Ngamuk Di Propam Baru Pelaku Dihukum

penganiayaan_polisi
penganiayaan polisi Alfaris

Yang susah mencari keadilan terkadang bukan cuman warga saja gan, tak jarang pulisipun terkadang susah mendapatkan keadilan, Setidaknya itulah yang dialami anggota Polsekta Pancur Batu, Sumatra Utara, Briptu E Alfaris. Miris dengar kisah pak polisi yang satu ini, dia dikroyok, lalu dibacok hingga luka parah. Lapor Propam malah kasusnya mandek lama. Baru setelah ia ngamuk di kantor Propam, kasuspun dilanjutkan. Pelaku ditangkap dan akhirnya dibui, disidang dan terbukti bersalah. Lalu dihukum 1 tahun 3 bulan.

Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan terhadap Briptu E Alfaris telah beberapa bulan lalu terjadinya, tepatnya pada Mei 2015 silam. Penganiayaan itu berlangsung di rumahnya di Jl Karya Darma, Gg Narai, Medan Polonia. Saat itu, pelaku Ahua Gunawan, warga Jalan Karya Darma, Gg Narai, Medan Polonia bersama anaknya Fendi alias Acong (anak Ahua) dan tetangganya bernama Miswa datang ke rumah Alfaris dengan membawa senjata tajam. Ketiganya langsung mengeroyok dan membacoki korban hingga mengalami luka robek di sekujur tubuhnya.

 

ahua_disidang
tersangka penganiaya polisi

Lapor Propam Mengendap, Ngamuk Di Kantor Propam Baru Diusut
Pasca kejadian, E Alfaris lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Medan, namun kasus ini pun sempat mandek di Polresta Medan. Entah apa yang terjadi kasus terus jalan ditempat. Akhirnya Briptu E Alfaris mengamuk di kantor Propam Polresta Medan gara-gara laporannya tak kunjung diproses. Belakangan, Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto memerintahkan penyidik untuk mengirim berkas tersebut ke pengadilan.

Pelaku Akhirnya Dihukum
Pada Rabu (16/12/2015) sore, Ahua dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya Sagala. Sidang unik, hanya 2 menit gan. Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga Kamis (17/12/2015) hari ini dengan agenda pembacaan vonis. Akhirnya Ahua Gunawan alias Ahua, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dirangkum dari berbagai berita di tribun medan.

10 komentar pada “Medan: Polisi Ini Dibacok Lalu Kasus Mandeg, Setelah Ngamuk Di Propam Baru Pelaku Dihukum

  • binunrider

    ‘binaan’…

    Balas
  • Aneh…… bin aneh. Anggotanya sendiri dianiaya, rekan2x dan intansinya malah mendiamkan. Ada sesuatu neh di internalnya…. Layak diproses oleh Mabes neh Kapropam dan Kapolsek-Kapolresnya…….

    Mau jadinapa negeri ini…???

    Balas
  • cbsf lemot

    Mbah…tulisane ko kriminal berturut2…..nyambi jadi wartawan “Pos Kota” sekalian aja yang “Nah Ini Dia”…

    Balas
  • Pingback: sciences4u

  • Pingback: visit site

  • Pingback: black gelato

  • Pingback: cash asap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.