Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub, Woh Bakal Banyak Demo Nih!
Sebuah kabar yang cukup memuat kita bertanya-tanya bakal seperti apa efeknya? Bahwa Kementerian Perhubungan kini melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet yang kini sedang ngetrend macam Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Pelarangan itu disampaikan dalam rilis jumpa pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Nah bagaimana efeknya ketika ini dilarang?
Dasar Hukum
Alasan Kongrit
Beberapa alasan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini kementerian perhubungan adalah:
- Tak sesuai UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya.
- Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan, lalu mudah pemesanan dan murahnya tarif, bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain
- Banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
Motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.
Masalah Yang Bakal Timbul
Sebuah fakta bahwa kini sedang ngetrend macam Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Moda transportasi ini tak lagi hanya berada di Jakarta saja, tapi sudah melakukan ekspansi ke kota-kota besar lain bahkan sampai ke luar Jawa. Pastinya ribuan orang pekerjanya. Nah ketika dilarang mau dikemanakan para pekerja/driver tersebut? Tentu ini bakal menimbulkan masalah baru. Pastinya gan, bakal ada aksi demo ini.
Di sisi lain, boleh jadi pemerintah belum bisa memberikan alternatif yang cepat tepat dan hemat untuk transportasi kelas ini.
Kemudian juga bagaimana statusnya dengan ojek pangkalan? Nampaknya banyak hal yang musti didialogkan pemerintah dengan pihak terkait.
itulah indonesia… tak dibiarkan masyarakatnya berkembang.. sma halnya mobil nasional, mobil listrik dll.. ga ada yang membela warga negaranya berkembang .. semua disunat di kebiri dan akhirnya mati.. mau terus dijajah ma bangsa lain… sori terlalu bersemnagat mbah…
akhirnya dapat juga sediki informasitentang Petal Disk. saya share di goozir.com
mending dicari penyelesaian win win solution nya agar tidak ada yang dirugikan
—
http://otomags.com/index.php/2015/12/18/go-jek-grab-bike-apapun-namanya-dilarang-beredar/
http://otomags.com/index.php/2015/12/17/ide-untuk-pt-kai-untuk-mengurangi-pelanggaran-di-pintu-perlintasan-kereta-api/
ahhh ngangkat isu beginian pasti pengalihan isu nih
http://kobayogas.com/2015/12/17/the-merinding-series-pengalaman-dibonceng-oleh-hantu-ojek/
Aiihihi
ojek pangkalan?
http://imajimoto.com/2015/12/16/modifikasi-yamaha-r25-ala-ninja-h2/
Pejabat2 manusia kardus, ud bagus masyarakatnya bkin lapangan kerja memperkecil pengangguran…eh main larang aj…aduh indonesia klo dipimpin manusia manusia kardus hancur bangsa ini pada bermental penjajah ini orang2 abdi negara ini yg hrus dikarantina belajar bela negara bukan belajar bela perut ama golongan…jgn cuma larang tpi tdk bikin solusi masalah bangsa ini…aduh
setuju dan UU ini ada dr thn 2009… knapa br skrng dilarangnya..
Sopir taxi detected
Sopir metro mini detected..
Sopir bemo detected..
Terus nasib Purnomo, Tisna, sama Ojak bagaimana…., Kasian Tukang Ojek Pengkolan…
Haadddeeehhh..
HaAdddaaaooo..
Endonesahhhhh gitu loch..!!!
wah ntr ada aplikasi Go Demo
banyak kaitannya:
taxi online murah dan mudah, karena tidak perlu keliling untuk cari penumpang, tidak perlu pajak/plat khusus.
tapi berdampak pada taxi resmi yang membayar pajak/izin khusus.
jika tidak di tindak bisa saja pengusaha taxi mengikuti jejak taxi online yang berpotensi hilangnya pajak.
ketika pemerintah hendak melarang taxi online maka pemerintah juga harus melarang aplikasi online serupa termasuk ojek online karena melakukan pelanggaran yang sama.
masalah lain disebabkan oleh panjangnya masa promosi ojek online yang berakibat murahnya ongkos dan otomatis mengganggu pendapatan angkutan resmi. padahal jika harga taklagi promo maka akan mahal dan masyarakat akan menggunakan angkutan umum resmi. promo bisa berlangsung lama karena ada modal besar dibalik ojek online.
persaingan usaha memang berat
http://orongorong.com/2015/12/17/awas-nge-like-postingan-foto-di-facebook-bisa-berakhir-di-penjara-lho/
Abdomen Renkli Doppler Us Ne Demek?
Ben Aldırma