Berita Umum

Parkir Rp. 30 rebu, Pemilik Mobil Lapor Polisi, Tukang Parkir Liar Digleandang Polisi

parkir-30-rebu
parkir 30 rebu

Aji mumpung memang sering terjadi di negeri ini. Salah satu yang nampak dan sering menjadi polemik adalah parkir. Ya, di musim liburan ini banyak sekali tempat hiburan yang di dalamnya terdapat parkir liar. Nah, parkir liar ini kalai bikin tarif sak enake udelnya dewek. Sekali parkir bisa 30 rebu gan, padahal bukan di ibukota. Nah dalam kasus ini 9 orang juru parkir liar di area Sekaten pada Minggu (27/12/2015) diamankan polisi, ya gara-gara minta 30 rebu tadi gan.

Menurut harian Jogja 8 orang juru parkir liar yang diamankan ii adalah warga Ngupasan, Gondomanan Jogja, dan 1 orang warga kelurahan Trimurti, kecamatan Srandakan, Bantul.

Kasus ini mengemuka setelah Taruno, 43 warga Tangerang Banten parkir ditarif Rp30.000, lalu kmudian ia lapor polisi dan kemudian parra juruparkir liar ini ditangkap. Nah mereka itu melanggar Peraturan kota Jogja No 18 tahun 2009 tentang perparkiran, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda empat di Tepi Jalan Umum (TJU) paling besar Rp2.000. Hemm, padalah 2 rebu gan kok sampek 30 rebu, ya itu tadi aji mumpung.

 

5 komentar pada “Parkir Rp. 30 rebu, Pemilik Mobil Lapor Polisi, Tukang Parkir Liar Digleandang Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.