Berita Umum

Aturan Penggolongan SIM C Mulai Berlaku 1 Mei 2016

cara mengurus-sim-C1-dan-C 2
cara mengurus sim C1 dan C 2

Wah, agan sekalian yang mempunyai moge, kini kudu siap-siap ganti SIM gan! Kini Korlantas Polri sebagaimana dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin Minggu (9/1/2016) telah resmi menyampaikan peraturan baru terkait SIM C tersebut. Jadi untuk SIM C tidak bisa lagi dipake untuk semua motor mulai 1 Mei 2016. Aturan ini tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.

Sebagaimana telah ramai dibahas bahwa SIM C bakal dibagi menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin motor (CC), yakni:

  • SIM C: motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
  • SIM C1: motor berkapasitas 250-500 CC
  • SIM C2: motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

So, ya kita siap-siap aja gan!

5 komentar pada “Aturan Penggolongan SIM C Mulai Berlaku 1 Mei 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.