Tilang

Wah Bermotor Nyalain Sirene dan Ganggu Pengguna Jalan Bisa Terancam Penjara

motor-sipil-pake-sirine
motor sipil pake sirine

Mas bro sekalian paraa bikers, sebuah himbauan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya soal penggunaan sirine teyata cukup keras. Nah kini Kepolisian bakal menindak pemotor atau komunitas kendaraan bermotor yang menyalakan sirene dan rotator di jalan raya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan pihak yang berwenang melakukan pengawalan dan menyalakan sirene di jalan raya adalah kepolisia. So, bukan petugas ya tak punya wewenang gan.

Ngutip dari Honda community, tentang statmen Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto, bahwa bila komunitas kendaraan bermotor menyalakan sirene dan mengganggu pengguna jalan lain, itu termasuk perbuatan melanggar hukum. Bahwa pengawalan kendaraan bermotor tak resmi telah menimbulkan masalah keamanan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya, malah kadang menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Maka menurut peraturan yang berlaku, pengendara bermotor bukan dari kepolisian yang terbukti melakukan pengawalan bisa dikenakan hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Wew!

7 komentar pada “Wah Bermotor Nyalain Sirene dan Ganggu Pengguna Jalan Bisa Terancam Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.