Berita Umum

Wiyang, Pengemudi Lambo Maut Surabaya Mulai Disidang, Didakwa Lalai Berkendara

kasus-lamborghini-maut-wiyang-hanya-didakwa-lalai-berkendara
kasus lamborghini maut wiyang hanya didakwa lalai berkendara

Mungkin agan sekalian masih ingat peristiwa 29 November 2015 lalu, dimana sebuah lamborgini maut yang dikemudiakan Wiyang dikabarkan dengan kencang lalu mengalami selip, dan hilang kendali menabrak warung STMJ (susu telur madu jahe), di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Kecelakaan tersebut menyebabkan Kuswanto, warga Jalan Kaliasin, yang tengah membeli STMJ tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Sri Kanti, mengalami patah tulang. Pemilik warung STMJ, Mujianto, terpental dan juga mengalami patah tulang. Kini kasus ini telah mulai disidangkan dengan dakwaann boleh jadi cukup ringan, yakni lalai berkendara.

Ya, Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya, pada hari, Rabu (27/1), menghadapi sidang perdana kasus tabrakan dimana ia sebagai terdakwa  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dengan agenda sidang  pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Ferry E Rachman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaannya. Pak jaksa ini mengawali dakwaan dengan membacakan kronologis kejadian mulai dari awal hingga mengakibatkan satu korban tewas, dan dua luka-luka, dan selanjutnya membacakan pasal dakwaannya. Kini Wiyang dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) alternatif ayat (2) dan (4) juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam dibui paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

 

2 komentar pada “Wiyang, Pengemudi Lambo Maut Surabaya Mulai Disidang, Didakwa Lalai Berkendara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.