Mobil Listrik

Saya Neliti Mobil Listrik Kok Malah Dipenjara, Keluh Dasep

Saya-Neliti-Mobil-Listrik-Kok-Malah-Dipenjara
Saya Neliti Mobil Listrik Kok Malah Dipenjara

Saya neliti mobil listrik kok malah dipenjara, demikian keluh Dasep, pencipta mobil listrik yang kini divonis penjara 7 tahun. Yup, merasa tak bersalah, pencopta mobil listrik Ahmadi Pratama Dasep menolak putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menetapkan dirinya penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia langsung banding, ia merasa penelitian mobil listrik yang dilakukan bukanlah perbuatan kejahatan.

Dasep mengungkapkan bahwa ia telah melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan, boleh jadi memang  wajar, wong masih dalam taraf penelitian. Ia sangat tidak terima kalau disebut sebagai perbuatan kejahatan.  Menurutnya pembuatan mobil listrik adalah aset yang sangat berharga yang perlu dikembangkan buka malah dikasuskan. Ia berpendapat bahwa Hakim yang menvonisnya  belum memahami bidang penetian.

Jaksa Sebut Dasep Ahmadi Tak AhliBikin Mobil Listrik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir tahun lalu membeberkan bahwa Dasep tidak memproduksi mobil listrik tetapi hanya memodifikasi mobil tersebut. Dasep menurut JPU juga disebut tidak memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM), tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU 2008.

Hasil laporan inspeksi tim ITS, 2-6 September 2015 yang diketuai oleh ahli, M Nur Yuniarto

  • 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang,
  • dari tujuh bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap tetapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan enam unit bus tidak lengkap komponen utamanya sehingga tidak dapat dijalankan,
  • enam bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap,
  • dua bus listrik hanya memiliki satu komponen utama yaitu motor listrik.

‎Atas perbuatannya itu, Dasep dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana‎. Dan kahirnya ia divonis  7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu Dasep juga harus membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam waktu 2 bulan. Jika dalam 2 bulan tidak kunjung dibayar, JPU akan menyita aset dan harta benda Dasep untuk diserahkan ke Kejagung. Atau sebagai ganti bila tidak mencukupi, adalah kurungan selama 2 bulan.

Wah neri gan, banyak peneliti kandas!

 

49 komentar pada “Saya Neliti Mobil Listrik Kok Malah Dipenjara, Keluh Dasep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.