News Oto

Di Luar Negeri Ada Motor Konvoi Berizin Mobil Musti Ngalah

Di-Luar-Negeri-Ada-Motor-Konvoi-Berizin-Mobil-Musti-Ngalah
Di Luar Negeri Ada Motor Konvoi Berizin Mobil Musti Ngalah

Di luar negeri ada motor konvoi berizin mobil musti ngalah, seperti dalam vidio di bawah ini gan! Ini sebagai bahan diskusi aja membandingkan dengan yang terjadi di negeri ini, bahwa sering ada konvoi lalu kendaraan yan lain distop dan disuruh memberi jalan pada konvoi, dan kemudian ramai terjadi perdebatan panjang, boleh nggak sih, atau layak nggak sih sebuah konvoi memberhentikan pengendara lain, atau hyuruh yang lain miggir.

Berikut vidionya:

 

Kalau agan gak bisa buka, cek di link INI

Nampak dalam vidio tersebut ada sekelompok moge sedang berangkat touring kemudian mobil distop untuk memberi jalan pada moge. Nah ternyata mobilnya akhirnya nyatlip dari sisi kanan jalan hingga keluar badan jalan. Eee belakangan ternyata konvoi ini dikawal polisi, dan si mobil diberhentikan polisi, kayaknya tilang deh gan.

Nah dari kejadian di atas, plus info dari rekan-rekan bahwa kalau di luar negeri meman ketika ada konvoi yang berizin lalu di kawal polisi memang pengendara lain diminta mengalah memberikan jalan pada konvoi.

Nah, di Indonesia nampaknya gak jauh beda, ketika ada konvoi dikawal patwal pengendara yang lain diminta mengarah, terkadang di lampu merahpun akan terus jalan agar konvoi tak terputus. Hanya saja aturan ini menjadi perdebatan panjang bahwa yang boleh dikawal dan mendapat perlakuan khusu itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan diurutkan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk “kepentingan tertentu” menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nah di point 7 inilah yang terkadang menimbulkan polemik, dimana ketika touring banyak yang mendapat perlakuan khusus sehingga menimbulkan protes dari pengguna jalan lain. Nah, bagaimana hal ini menurut agan sekalian?

31 komentar pada “Di Luar Negeri Ada Motor Konvoi Berizin Mobil Musti Ngalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.