Tilang

Ada Lagi Polisi Geber Knalpot Racing di Depan Penggunanya

Ada-Lagi-Polisi-Geber-Knalpot-Racing-di-Depan-Penggunanya
Ada Lagi Polisi Geber Knalpot Racing di Depan Penggunanya

Ada Lagi Polisi Geber Knalpot Racing di Depan Penggunanya. Nah ini bukan cerita yang pertama kali lhoo gan, pasalnya dulu pernah trjadi  Polisi Geber Motor Pasang Knalpot Racing Didepan Pemiliknya, bahkan di tepat samping telinga. Dan kini ada lagi gan. Polisi menghidupkan motor dan menggeber didepan muka pemilik motor, ya pastinya pengeng kuping gan.

Mungkin polisi bermaksud membuat si pelaku kapok kali gan, tapi kalau ditanya dasr hukum pasti gak ada gan, palingan ya ditilang. Setidaknya sesuai dengan petikan UU lalu lintas no 22 tahun 2009 pasal 285.

UU lalu lintas no 22 tahun 2009 Pasal 285:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, mau ditilang, dikurung atau cuman digeberin hehehe?

 

27 komentar pada “Ada Lagi Polisi Geber Knalpot Racing di Depan Penggunanya