Informasi Mudik

Wacana, Kelamaan istirahat mudik di rest area kena denda Rp 500.000

Kelamaan-istirahat-mudik-di-rest-area-kena-denda-Rp-500.00

Kelamaan istirahat mudik di rest area kena denda Rp 500.000. Ya, ini  baru wacana dari Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan penalti atau denda waktu istirahat bagi pemudik di area peristirahatan atau rest area selama masa angkutan Lebaran 2016. Tujuannya supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan di rest area. Menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016 Pudji Hartanto Iskandar, hal ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya, termasuk kisaran dendanya yang berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

 

Kabarnya gan untuk  istirahat maksimal satu sampai 1,5 jam, termasuk makan, kencing, dan sebagainya, nah misalkan lebih lama, bakal dikenakan penalti alias denda, alamak istirah aja didenda gan. Ngutip dari Merdeka , bahwa efek dari kelamaan di rest area ini terjadi penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan di area peristirahatan, terutama di jalan tol sehingga mengakibatkan antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol. Adapun untuk di lapangan kabarnya Kemenhub bakal berkoordinasi dengan Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengatur pelaksanaannya.

Di sisi lain, walau dilarang lama istirahat, namun kementerian perhubungan tetap menganjurkan bahwa setiap empat jam sekali sopir harus istirahat, atau digantikan dengan sopir cadangan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Agung Budi Maryoto juga menanggapi hal ini dengan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengatur lalu lintas kendaraan di area peristirahatan. Selain itu pak polisi ini juga menyatakan wajib beristirahat ketika sudah mulai merasa mengantuk dan lelah bagi pemudik terutama pengendara motor.

Perkiraan Kemenhub 4,3 juta pemudik bakal melalui jalur darat pada masa angkutan Lebaran tahun ini. Jumlah itu turun 7,87 persen dari Lebaran 2015, yakni 4,7 juta pemudik. Masih juga dariperkiraan Kemenhub, bahwa disinyalir pemudik yang membawa kendaraan pribadi bakal meningkat 4,5 persen tahun ini, yakni 2,4 juta mobil pribadi dibandingkan 2,3 juta mobil pribadi pada musim mudik lebaran tahun lalu.

Hanyasaja kok belum jelas ya, rest area yang di tol atau semua rest area, lalu khusus roda 4 atau juga berlaku bagi pemotor. Ya kita tunggu gan perebangan selanjutnya.

5 komentar pada “Wacana, Kelamaan istirahat mudik di rest area kena denda Rp 500.000

  • Wahyudi cyberjaya

    Rest area tuban free….itu tempat kopdar kami..

    Balas
  • Yg menarik gmna nge’cek’y hayoh ?
    Bahwa org tsb misal sudah 2jam d area tsb.
    Adakah mesin absensi’y ????

    Klo manual tanpa tanda (misalkan karcis seperti parkir) ya repot.

    Balas
  • nah loh.. angkutan umum mudik sudah memadai belum?? kurang istirahat penyebab rawan kecelakaan.. serba salah kan..

    Balas
  • (penikmat cikopi+gorengulen dipagi hari)

    wahai bapak presiden… segera pecat pejabat yang ga bisa kerja seperti ini… indonesia hancur karena pejabat2 seperti ini…

    kalo gabisa ngatur dan gabisa bikin nyaman pemudik… lebih baik mengundurkan diri saja kalian… gue gak rido menggaji kalian…

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.