Berita Umum

Bebas Bea Balik Nama, Buruan Hanya Sampai Desember!

Bebas Bea Balik Nama
Bebas Bea Balik Nama

Bebas Bea Balik Nama, Buruan Hanya Sampai Desember! Info bagus ini gan, bagi yang mau beli motor seken, atau mau mutasi. Samsat memberikan pengumuman Bebas Bea Balik Nama Hingga 31 Desembe mendatang. Mayan lho, bisa nigirit bayarnya. Nah yang membebaskan Bea Balik Nama ini setahu James Bons baru Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk Propinsi yang lain, kita tunggu informasi selanjutnya gan. Untuk jateng pengumuman ini dikeluarkan oleh Samsat Semarang. Program ini diberlakukan mulai 1 April sampai 31 Desember 2016.  Untuk Jabar, terhitung tanggal 13 Juni kemarin dan akan berakhir akhir tahun ini atau tanggal 31 Desember 2016 nanti. Penggratisan BBNKB ini di Jabar dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi.

Nah, bagi agan sekalian yang memiliki kendaraan bermotor luar Propinsi Jateng dan Luar Jabar yang akan lakukan mutasi masuk tidak dipakai Bea Balik Nama (BBN), plus keterlambatan pendaftaran mutasi yang dipakai biaya administrasi juga gratis. Siplah.
Bagi agan sekalian yang belum tahu prosedurnya, ikuti langkah-langkah berikut ini! Mutasi ini terbagi menjadi 2, pertama cabut berkas dari samsat asal, ke dua adalah mendaftarkan berka ke samsat tujuan

Cabut Berkas:

  1. Lapor Samsat asal ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju) dalam rangka cabut berkas.
  2. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) untuk Jabar boleh jadi membayar sejumlah biaya, sesusai kebijakan daerah setempat.
  3. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  4. Ke bagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  5. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  6. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  7. Pulang gan, main dulu, ke warung atau ngapain kek, hahaha.

 

Berkas ini biasanya paling cepat keluar setelah 3 Minggu. Biaya yang dihabiskan cabut berkas ini kalau lagi nggak bratis biasanya sekitar 300-400 rebu, baik motor maupun mobil gak terlalu jauh selisihnya, hanya pajak saja yang beda jauh. Jadi kalau gak sedang jatuh tempo bayar pajak ya cuman segitu habisnya.

Daftar ke Samsat Tujuan

  1. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  2. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
  3. Cross Cek ke POLDA / POLRES / POLRESTA setempat. (bila mutasi lintas propinsi) ini terkadang bisa secara kolektif diserahkan ke samsat setempat.
  4. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  5. Beres, tinggal tunggu STNK + Plat No + BPKB keluar.

STNK + Plat NOPOL baru biasanya keluar setelah minimal 3 hari, sedangkan BPKB paling cepat setelah 2 minggu. Biaya administrasinya kalau lagi ngggak gratis biasanya sekitar 250 rebuan gan.

 

Syarat-syarat mutasi 

  1. BPKB (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli bermaterai 6000
  5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
  6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  7. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Oke, cukup jelas kan gan, silakan di coba.

31 komentar pada “Bebas Bea Balik Nama, Buruan Hanya Sampai Desember!

Tinggalkan Balasan ke zakyfaried Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.