Edukasi Berkendara

Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara

Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara
Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara

Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara. Ya September ini Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan razia, yakni penindakan terhadap kendaraan bodong aliastanpa surat kelengkapan. Tak tangung-tanggung 126 unit motor dan 1 unit mobil.

Ngutip dari data detik, ngutip ketrangan dari Kapolres Kabupaten Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading Jumat (30/9/2016), Polres Bogor beberapa waktu lalu telah memproses 6 tersangka pelaku curanmor (pemetik) dan 3 orang pelaku kasus penjual atau penadah curanmor.

Ya, ngerinya gan, selain razia motor bodong, Polres Bogor juga memproses 21 orang pengguna kendaraan bermotor bodong. Modusnya gan, maling ‘memetik’ kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor dan menjualnya di daerah lain. Lalu digunakan oleh pembeli dari penadah. 3 mata rantai inilah kesemuanya bisa dikenakan hukuman Seagai berikut:

  • Maling dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  • Lalu penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  • Untuk para pengguna motor bodong yang membeli dengan harga murah dari penadah, polisi tidak akan segan-segan menindak tegas dan memasukkan para pembeli ini ke dalam kategori penjual atau penadah. Wah ikutan pasal di atas gan, bisa masuk penjara juga nih!

Sebulan terakhir, Polres Bogor sosialisasi kepada masyarakat melalui spanduk, media sosial, media massa, bahkan penyuluhan melalui Kapolsek di jajaran Polres Bogor dan Bhabinkamtibmas tentang bahayanya motor bodong. Nah, ngeri kan gan, Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara!

36 komentar pada “Pakai Motor Bodong di Bogor Bisa Dipenjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.