Berita Umum

Mengancam dan melakukan Kekerasan 6 Debt Collector Ditangkap

Mengancam dan melakukan Kekerasan 6 Debt Collector Ditangkap
Mengancam dan melakukan Kekerasan 6 Debt Collector Ditangkap

Mengancam dan melakukan Kekerasan, 6 Debt Collector Ditangkap. Ya, memang namanya ngutang itu harus mbayar gan, kalau gak mbayar ya pastinya bakal ditangih. Nah hanyasaja kadang menagihnya itu dengan mengancam, dan ada pula dengan kekerasan, sehingga menimbulkan protes di kalangan warga. Setidaknya inilah yang terjadi di Surabaya, dimana 6 debt collector ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga karena melakukan pengancaman dan kekerasan. 6 pelaku yang merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo in  ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

nama-nama 6 pelaku debt collector tersebut yang dibeberkan leh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno ngutip dari JPNN: Merekka adalah adalah Coki,46, Yulis,34, Puji,26, Jefri,31, Chandy,21, dan Fery,24.

Satu point penting adalah bahwa penangkapan 6 orang ini dilakukan paca adanya laporan yang masuk ke Mapolrestabes Surabaya. Nah ini pembelajaran bagi kita semua, kalau kendaraan kita misalnya dirampas debt collector karena nunggak, lalu debt collectornya melakukan kekerasan ya silakan lapor polisi. Nah kalau gak mau repot ya jangannunggak aihihihih.

Menurut keterangan Kompol Bayu, Selasa (18/10) mereka ini tak sesuai prosedur. Berikut statmennya:

“….ditangkap karena melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Karena ketika hendak menarik mobil milik kreditur, mereka menggunakan nada ancaman dan melakukan kekerasan kepada orang lain.”

Masih menurut Kompol Bayu, salahur satu korban dalam kasus ini yang telah melaporkan kasus ini adalah Mahfud Fasa.

Pengkredit Mobil Suzuki Splash Nopol W 926 BO yang ketika melintas di Jalan Gunungsari, dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.  Berikut kronologis kejadiannya masih menurut pak polisi ini :

“Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudi dan meminta korban untuk duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance. Korban tak terima, kemudian melaporkan kasus ini,”

Secara terpisah  Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan bahwa

6 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penarikan ia wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak.

31 komentar pada “Mengancam dan melakukan Kekerasan 6 Debt Collector Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.