Berita Umum

Ahmad Dhani,Rachmawati, Kivlan Zein, dll Ditangkap, Beritanya Heboh di Sosmed dan Media

Ahmad Dhani,Rachmawati, Kivlan Zein, dll Ditangkap
Ahmad Dhani,Rachmawati, Kivlan Zein, dll Ditangkap

Sesekali nengok berita politik gan.Yup, hari ini dunia pemberitaan dihebohka dengan Aksi Damai di Monas gan. Namun selain itu ada juga yang bikin heboh, yakni penangkapan Ahmad dani dan 9 orang lainnnya dengan ancaman pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah. Yup, Mabes Polri menangkap 10 orang termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani.

Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP adalah salah satu pasal yang menjerat para tersangka inimenurut Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016) hari ini. Ngeri gan, Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup.

 

Di berita media mainstrim diberitakan bahwa kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara daftar yang beredar ramai di SOSMED baik WAatau FB, ramai dishare yang digmbarkan ditangkap pagi petang sebelum subuh digambarkan sebagaiberikut:

  1. Ahmad dani pasal 207 kuhp ditangkap di hotel san pasific
  2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp di rumahnya perum bekasi selatan
  3. Adityawarman pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya
  4. Kivlan zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya komplek gading griya lestari blok H1 -15 jalan pegangsaan dua
  5. Firza huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di hotel san pasific, jam 04.30
  6. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00
  7. Ratna sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00
  8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus. :
  9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
  10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.

Ancamannya yakni Pasal 107 KUHP berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

 

3 komentar pada “Ahmad Dhani,Rachmawati, Kivlan Zein, dll Ditangkap, Beritanya Heboh di Sosmed dan Media

  • shock terapy buat ahmad D biar bisa jaga mulutnya

    Balas
    • Aihihihi, saya penggemar lagu-lagu Ahmad Dhani gan, tapi tidak dengan sikapnya

      Balas
  • blade_in

    Rezim parno dan cengeng !!! Dikit2 makar, dikit2 tangkap… Ahok yg udah bikin makar terhadap umat Islam dan nyaris merusak kerukunan umat di negeri ini malah gk ditangkap2 !!! Jadi di Indonesia menista presiden lebih beresiko dihukum ketimbang menisya kesucian keyakinan orang lain. Gile aja lo Ndro !?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.