Berita Umum

Dora Pencakar Polisi Terancam Pasal Berlapis oleh Polisi dan Bakal Diperiksa Bawas MA

Dora Pencakar Polisi Terancam Pasal Berlapis oleh Polisi dan Bakal Diperiksa Bawas MA
Dora Pencakar Polisi Terancam Pasal Berlapis oleh Polisi dan Bakal Diperiksa Bawas MA

Dora Pencakar Polisi Terancam Pasal Berlapis. Yup masbro sekalian, kasus Dora yang melawan polisi yakni aiptu Sutisna bahkan mengacak-acak bajunya ini, terus bergulir dengan cepatdan panas. Lihat dilink Ini, ini, ini, ini, dan ini! Dalam hitungan jam langsung populer di dunia maya, lalu langsung dapat tanggapan dari instansi terkait dan kini langsung masukdalam proses penyidikan. Karena Dora seorang pegawai MA, dan ia berkonflik dengan polisi, maka ia berurusan dengan duainstansi ini. Update paling beru diketahui bahwa Dora ini bakal dikenakan pasal berlapis oleh Kepolisian. Sedangkan di MA ia kini tengah diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/12/2016) menjelaskan, (ngutip dari detik) bahwa kasus Dora ini kini laporannya diproses di Polres Jakarta Timur. Nah terlapor atau Dora ini dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan

Berikut bunyai pasalnya:

Pasal 212 berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) terkait aksi Dora ini juga turut ambil bagian. Badan Pengawas (Bawas) MA bakal memeriksa Dora Natalia Singarimbun terkait video Dora vs Polantas. Pemeriksaan ini untuk membuktikan salah-tidaknya Dora atau sejauh mana kesalahannya. Sayangnya belum ada kabar  kapan proses pemeriksaan ini dilakukan. Dalam waktu dekat hasil pemeriksaan itu akan dikeluarkan.

Kita tunggu update beritanya lagi gan!

One thought on “Dora Pencakar Polisi Terancam Pasal Berlapis oleh Polisi dan Bakal Diperiksa Bawas MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.