Tilang

Pake Bracket HP Ditilang? Gojek, Grab, Aplikasi GPS bakal Rontok?

bracket hp bakal ditilang
bracket hp bakal ditilang

Ini bisa disebut polemik, prahara, atau gonjang-ganjing. Semua ini berasal dari postingan otomotif sebagai berikut

“Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Handphone”
Sejak ….1/3/2017 Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone.

Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”.
Dst.

Lha kok polemik, lha wong begitu kabar ini digulirkan, tanggapan tentang hal ini di duni maya bejibun, mulai dari FB, blog, hingga kaskus, semuanya ramai membicarakan hal ini. Benarkah ditilang Rp. 500.000,-? atau dipenjara? Atau cuman sensasi, atau kabar hoax? Semua pertanyaan itu hingga kini muncul dan rata-rata belum nememukan titik jelas atau kepastian.

Belum lagi semua pasti telah muncul lagi segudang pertanyaan, bagaimana nasib para driver Go jeg dan grab bike yang selalu pake aplikasi ini, lalu nasib mobil yang pake GPS? Bagaimana tolak ukurnya? Semua masih belum mendapat kepastian hukum gan.

Terus? Coba yuk didiskusikan?

5 komentar pada “Pake Bracket HP Ditilang? Gojek, Grab, Aplikasi GPS bakal Rontok?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.