Polisi Yang Memberondong Mobil Kabur dari Razia Ditetapkan Jadi Tersangka
Ada perkembangan baru dalam kasus pemberondongan mobil sedan Honda City, yang menwaskan Surini (54) dan melukai lima penumpang lainnya di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Bahwa Polisi Yang Memberondong Mobil Kabur dari Razia Ditetapkan Jadi Tersangka. Anggota polisi tersebut bernama Brigadir K.
Seperti dalam berita TV dini hari tadi Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menyatakan gbahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan mulai hari ini.
Brigadir K ini bakal dijatuhi hukuman yang terkait 2 pasal, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun. Berikut bunyi pasalnya:
- Pasal 359 menjelaskan, “barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”
- Pasal 360 menjelaskan, “barang siapa kesalahnya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”
Supirnya di hukum gag ya ??
https://dayakuda.com/2017/04/21/perbedaan-honda-cbr250rr-jepang-dengan-indonesia-ada-4-poin/
https://dayakuda.com/2017/04/21/n-max-di-tanah-air-laris-sampai-indent-kok-malah-ekspor/
Duh… Daerah rampok paling angker se Endonesa raya, cek deh berita kriminal tiap hari. Mosok polisinya mesti lembek…