Berita Umum

7 Anggota Geng Motor Cirebon Dituntut Mati Pasca Bunuh Sepasang Kekasih

7 anggota geng motor diancam hukuman mati
7 anggota geng motor diancam hukuman mati

Mungkin agan sekalian pernah denger peristiwa pembunuhan sadis atas sepasang kekasih di Cirebon beberapa waktu lalu di link INI, nah setelah berkas lengkap lalu disidan, ternyata tuntutannya sangar juga gan. 7 Anggota Geng Motor Cirebon Dituntut Mati Pasca Bunuh Sepasang Kekasih tutuntutan mati ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon. Geng motor ini terlibat pembunuhan dan perkosaan terhadap pasangan kekasih, RR (16) dan V (16) beberapa bulan lalu di Cirebon.

Demikian kilasan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/5/2017) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharno yang didampingi dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.

7 terdakwa yang tengah dituntut mati yaitu Eka Sandi (24), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Rivaldi Aditya Wardana (21), Sudirman (21), dan Surpiyanto (20).

Menurut  perbuatan ketujuh terdakwa sudah terlewat batas kemanusiaan, ditambah pertimbangan stabilitas dan kondusif masyarakat khususnya di Kota Cirebon. Jadi ketujuh terdakwa dituntut hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

 

33 komentar pada “7 Anggota Geng Motor Cirebon Dituntut Mati Pasca Bunuh Sepasang Kekasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.