Info Modif

Modif Tak Sesuai Aturan dan tidak Izin Didenda Rp 24 Juta

Modif Tak Sesuai Aturan dan tidak Izin Didenda Rp 24 Juta
Modif Tak Sesuai Aturan dan tidak Izin Didenda Rp 24 Juta

Satu hal yang musti diperhatikan ini bagi para penyuka modif, bahwa memodifikasi kendaraan tak bisa dilakukan sekehendak hati, jadi musti ngikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Spesialnya adalah modifikasi dimensi, mesin, dan daya angkut. Nah rinciannya modif yang diperbolehkan adalah sebagai berikut gan :

  • Modifikasi dimensi misalnya memanjangkan dan memotong sasis tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.
  • Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinta dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Nah, biar aman bagi yang modif melakukan perubahan yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan maka harus dilakukan uji tipe.  Yakni dengan menguji fisik kendaraan dan dinyatakan laik jalan terutama sasisnya dalam keadaan lengkap. Selanjutnya juga musti dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

AKBP Warsinem, Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada tahun 2016 lalu menyatakan bahwa modifikasi yang melanggar aturan yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakakan diri maupun sesama pengguna jalan lainnya.

Selanjutnya bila sebelumnya sudah Uji Tipe tapi ketika mengubah konstruksi dan material,maka wajib dilakukan uji tipe ulang. Jadi  kendaraan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang sesuai dengan :

Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

Endingnya, bila kendaraan dimodifikasi tanpa memiliki izin,  bakal terancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Lhadalla.

Nah itu kan teori di atas kertas gan, lalu gimana praktiknya di  lapangan? Hehe, banyak lho yang melanggar,mulai roda dua yang super ngirit mepet macem vespa, hingga mobil mewah yang maknyus, modifnya juga ada yang taksesuai aturan. Lihat saja misalnya ves pa ini, jauh melebihi dimensi dan bikin kikuk pengendara lain:

Ini Komentar Netizen Saat Vespa Butut dikasih Ban 3 lusin Ketemu Polisi
Ini Komentar Netizen Saat Vespa Butut dikasih Ban 3 lusin Ketemu Polisi

Lalu motor di bawah ini yang apastinya jarak sumbu rodanya berubah:

Wong Motor-motor Dia Duit-duit Dia Kok Pada Bully Gimana Menurut Agan Sekalian
Wong Motor-motor Dia Duit-duit Dia Kok Pada Bully Gimana Menurut Agan Sekalian

Nah, pernahkan agan sekalian melihat atau mengalami sendiri misalnya bawa kendaraan dimodif, lalu ditilang,lalu berapa tilangnya ya gan, monggo share!

 

19 komentar pada “Modif Tak Sesuai Aturan dan tidak Izin Didenda Rp 24 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.