Tilang

Sanksi Kurungan 2 Bulan Atau Denda 500 Rebu Buat Penerobos Trotoar

Pengendara sering mencari jalan pintas dengan memanfaatkan trotoar daripada jalan raya

 

Saat di jalan raya, arus lalu lintas selalu padat pastinya Gan. Apalagi di ibukota yang mayoritas warganya memiliki kendaraan kadang lebih dari satu. Sehingga sering mengakibatkan macet dan jadi memperlambat sampai tujuan. Seperti fenomena di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat nih GAn, yang menghindari macet lalu lintas akhirnya mencari jalan pintas dengan memotong jalan melalui trotoar agar lebih cepat. Tentu saja itu mengganggu warga yang berjalan kaki atau yang sedang berada di trotoar tersebut.

Hal ini semakin membuat masyarakat resah. Lalu pihak kepolisian akhirnya melakukan penertiban dan penindakan di sejumlah lokasi trotoar. Dari kegiatan yang berlangsung sejak 17 Juli sampai 1 Agustus jumlah pelanggaran untuk melawan arus dan melewati trotoar sebanyak 8.235 pelanggaran.

Langkah selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur No 99 tahun 2017 yang menjadikan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar. Instruksi ini berlaku selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan Rabu, (2/8/2017) mengatakan bahwa  pencanangan gerakan ini karena masih banyaknya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran di sarana pejalan kaki. Ini artinya hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas tidak terpenuhi dengan baik atau terabaikan.

Hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 131 ayat 1 yang berbuny, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.Untuk kewajiban pengguna jalan lain, pada pasal 106 ayat 2 ditegaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepada.

Dan ternyata sanksi pidana untuk pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 284 dan pasal 106 ayat 2 adalah sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kalo gak mau kena denda dan kurungan 2 bulan, yuk tertib lalu lintas GAn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.