Tilang

Hingga 15 Agustus Sebanyak 15.578 Kendaraan Mati Pajak Dirazia di Jakarta

Hingga 15 Agustus Sebanyak 15.578 Kendaraan Mati Pajak Diciduk di Jakarta
Hingga 15 Agustus Sebanyak 15.578 Kendaraan Mati Pajak Diciduk di Jakarta

Satu kabar yang ramai dirilis di duni maya gan, oleh beberapa web ternama negeri ini, mulai Kompas, detik, hingga motorplus, bahwa Kepolisian menggelar razia besar-besaran menyangkut penunggak pajak di Jakarta sudah berlangsung beberapa hari. Hingga 15 Agustus Sebanyak 15.578 Kendaraan Mati Pajak Diciduk di Jakarta. Ya, dirazia gan, suruh bayar pajak, wong pajaknya mati. Pemasukan pajak untuk wilayah Pemprov DKI Jakarta beberapa hari seblumnya memang dikabarkan meningkat drastis dengan total pemasukan RP 16.351.065.266 dengan jumlah 13.899 unit kendaraan, padahal hanya dalam waktu tiga hari razia gan, yakni tanggal 7-10 Agustus 2017.

Nah sementara untuk razia yang dilakukan pada 11-15 Agustus menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 17.163.086.550. Kini razianya terus berlangsung gan, kabarnya kalau tidak salah hingga 31 Agustus mendatang. Dan selama razia berlangsung, jam operasional Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ditambah sampai dua jam. Biasanya tutup pukul 16.00, kini tutupnya pukul 18.00, sedangkan untuk Sabtu dibuka hingga pukul 14.00.

Nah, mumpung masih diberlakukan penghapusan denda pajak yang menunggak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus.

Sementara itu razia pajak kendaraan bermotor selama seminggu khusus di Jakarta Barat yang dilakukan oleh tim gabungan Samsat dan kepolisian. seperti dilaporkan detik, ternyata telah menyumbang pemasukan sebesar Rp 1,731 miliar.  Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakbar, Elling Hartono menyatakan bahwa pasca diadakannya razia ini, terjadi peningkatan tajam dalam pembayaran PKB dan BBNKB sebanyak 2.122 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp 1,731 Miliar.

Kalau dihitung, pendapatan pajak sejak 19 Juli sampai 16 Agustus 2017 sebanyak Rp 12,892 miliar. Pajak tersebut didapatkan dari 14.291 kendaraan yang melakukan pelanggaran yakni roda dua sebanyak 11.436 kendaraan dengan penerimaan Rp 3,997 miliar. Kemudian, total roda empat sebanyak 2.855 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 8,895 miliar.

Ya, selain razia di jalan, memang polisi tak menampik bahwa ini dilakukan dengan istilah door to door.

20 komentar pada “Hingga 15 Agustus Sebanyak 15.578 Kendaraan Mati Pajak Dirazia di Jakarta